JAKARTA, Waspada.co.id – Polda Metro Jaya menemukan alat cetak ekstasi saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka MR yang memproduksi pembuatan cairan liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkotika jaringan internasional.
“Diduga alat cetak ekstasi itu akan digunakan untuk membuat ekstasi berbahan rasa liquid,” kata Wadir Res Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander, Senin (16/1).
Ditegaskan, asap yang dikeluarkan dari alat isap vape mengandung sabu tersebut, dampaknya dapat menyelamatkan ribuan orang.
Sementara pemodal pembuat liquid mengandung sabu, tegas Donny, pihaknya sedang dilakukan pemburuan karena harga bahan baku yang mahal.
Dalam pengembangan kasus itu, polisi kemudian menangkap MR di Jalan Melati No.19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jabar), Sabtu sore. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu cair.
“Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik,” tegasnya.
Donny mengaku, diduga barang bukti narkoba cair berasal dari Iran, China, dan Hongkong yang siap untuk diedarkan di ibu kota. Di dalam rumah itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine.
Kemudian terdapat 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilen dioksimet amfetamina (MDMA Pinaca). Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan cairan alkohol rasa liquid yang diduga bisa menjadi kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman.
“Ditemukan juga satu buah ember warna hijau yang di dalamnya berisi bubuk warna kuning MDMA cairan alkohol rasa liquid 90 persen yang sudah dicampur,” jelasnya.
Donny menambahkan, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post