MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Tersangka Apin BK alias Joni terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penahanan itu dilakukan setelah Kejari Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Sumut, Kamis (26/1).
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan bos Judi di Kompleks Cemara Asri itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
“Ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 26 Januari sampai 15 Febuari,” tegas Simom.
Lebih lanjut dikatakan Simon, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up.
“Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Kastel Kejari Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post