BELAWAN, Waspada.co.id – Akitivitas penimbunan di lahan kosong milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga tanpa izin berlangsung di samping Stasiun Kereta Api Belawan, Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Pantauan di lapangan, sejumlah truk bertonase tinggi melakukan bongkar muat tanah di areal lahan perusahaan milik BUMN tersebut. Belum diketahui secara pasti penimbunan tersebut diperuntukan untuk apa, namun kegiatan penimbunan di area lahan itu diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Dampak dari aktivitas penimbunan mengakibatkan tanah yang dibongkar bertaburan di jalan menyebabkan polusi udara. Sejauh ini, proses bongkar muat itu sudah berlangsung beberapa hari ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Camat Medan Belawan, Subhan Fajri Harahap, dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mengetahui maksud dan tujuan penimbunan di area milik PT KAI. Bahkan, dirinya menyatakan penimbunan itu tidak memiliki izin, Jumat (13/1).
“Saya tidak tahu penimbunan itu untuk apa. Yang pasti, saya sampai hari ini belum ada diberitahukan mau dibangun apa, sudah jelas penimbunan itu memang tidak ada izinnya,” ujar Subhan dikonfirmasi via telepon. (wol/ril/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post