MEDAN, Waspada.co.id – Alasan untuk biaya hidup sehari-hari, Elia Sinukaban alias Suranta (27) warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo nekat jadi pengedar sabu.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rawatan Manik, dalam dakwaannya. Dikatakan, Elia Sinukaban alias Suranta ditangkap polisi sedang tidur-tiduran di dalam kamar di daerah Marelan.
Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika milik terdakwa berupa 2 plastik klip, dan uang tunai Rp206.000.
Berikutnya jelas JPU, dari lokasi yang sama polisi juga menemukan 7 buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan1 buah sekop pipet.
“Untuk mempertanggungjababkan perbuatannya, kemudian terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” sebut JPU di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/1).
Lanjutnya, sedangkan dari hasil pemerikaaan kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut milik seorang bandar narkotika bernama Riko alias Botot.
Berikutnya kata JPU, terdakwa juga mengaku kalau barang bukti sabu itu harganya Rp600 ribu per satu gram, dan terdakwa hanya mengambil upah, jika sabu laku terjual baru dibayar kepada Riko alias Botot.
Dari hasil penjualan sabu, kata JPU, terdakwa mengaku mendapatkan keuntungan pergramnya Rp300 ribu dan uang hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 atau kedua diancam pidana Pasal 112 ayat 1 UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas JPU.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post