MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Kota Medan sudah mengagendakan sejumlah kegiatan di tahun ini, salah satunya pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Medan.
Pada agenda PAW yang dimaksud bukan menyinggung kasus yang melibatkan dua oknum anggota inisial DRS dan HBS, melainkan memproses pergantian mantan politisi Partai Gerindra Sahat B Simbolon yang sudah mangkat pada Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, bulan ini tak terlihat agenda Rapat Paripurna PAW atas nama dimaksud. Hal itu pun dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga. “Memang bulan (Januari) ini tidak ada paripurna pelantikan PAW, belum ada,” ungkapnya, Jumat (6/1).
Ihwan beralasan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat keterangan (SK) pengangkatan anggota DPRD Medan yang baru dari Gubernur Sumatera Utara. “Pengajuan PAW-nya sudah kita sampaikan ke Pemko Medan. Infonya dari Pemko Medan sudah menyampaikan ke gubernur, SK dari Gubsu ini yang belum turun. Wajar, karena memang baru disampaikan ke gubernur. Jadi kita masih menunggu SK turun dari gubernur,” jelasnya.
Ihwan menambahkan, begitu SK pengangkatan telah ditandatangani Gubsu, maka SK tersebut akan disampaikan ke Pemko Medan dan kemudian akan diteruskan Pemko Medan ke DPRD Medan. “Begitu SK pengangkatan anggota dewan yang baru sudah kita terima di DPRD (Medan), maka kita pasti akan langsung menggelar Banmus untuk jadwal Paripurna PAW-nya,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post