BINJAI, Waspada.co.id -Menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan Umun (Panwaslu) Kecamatan Binjai Kota membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Binjai Kota.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan Bawaslu RI bernomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024.
“PKD ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan melalui Pokja (Kelompok Kerja) untuk mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa melalui proses penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan, serta berpedoman pada prinsip-prinsip yang ditetapkan perundang-undangan,” beber Ketua Panwaslu Kecamatan Binjai Kota, Muhammad Irsan, Jumat (13/1) kepada waspada online, via whatsApp.
Dia menjelaskan, bahwa PKD dan Panwaslu Kecamatan sama sama bersifat adhoc atau sementara dan bakal ditempatkan 1 orang di tiap Kelurahan.
“PKD di Kota Binjai akan ditugaskan di 37 Kelurahan di 5 Kecamatan se-Kota Binjai, sedangkan di Kecamatan Binjai Kota sendiri ada 7 Kelurahan. Mereka akan menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terangnya lagi.
Mengenai jadwal pembentukan PKD tersebut, Irsan yang dipercaya sebagai Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Data Informasi ini menuturkan, diantaranya meliputi pengumuman pendaftaran calon PKD yang digelar selama 5 hari, tanggal 9-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD, serta penelitian kelengkapan berkas, selama 6 hari, tanggal 14-19 Januari 2023.
Perbaikan berkas pendaftaran selama 3 hari tanggal 20-22 Januari 2023, pengumuman masa perpanjangan pendaftaran selama 1 hari tanggal 23 Januari 2023. Lalu perpanjangan masa pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi perpanjangan selama 3 hari tanggal 24-26 Januari 2023.
Kemudian rapat pleno tanggal 27 Januari 2023, pengumuman peserta lulus administrasi calon anggota PKD tanggal 28 Januari 2023. Tanggapan dan masukan dari masyarakat, selama 9 hari tanggal 28 Januari-5 Februari 2023. Pelaksanaan tes wawancara selama 3 hari, 31 Januari-2 Februari 2023.
Lebih lanjut mengenai jadwal pembentukan PKD tersebut, Irsan menuturkan, di antaranya meliputi pengumuman pendaftaran calon PKD yang digelar selama 5 hari, tanggal 9-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD, serta penelitian kelengkapan berkas, selama 6 hari, tanggal 14-19 Januari 2023.
Perbaikan berkas pendaftaran selama 3 hari tanggal 20-22 Januari 2023, pengumuman masa perpanjangan pendaftaran selama 1 hari tanggal 23 Januari 2023. Lalu perpanjangan masa pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi perpanjangan selama 3 hari tanggal 24-26 Januari 2023.
Kemudian rapat pleno tanggal 27 Januari 2023, pengumuman peserta lulus administrasi calon anggota PKD tanggal 28 Januari 2023. Tanggapan dan masukan dari masyarakat, selama 9 hari tanggal 28 Januari-5 Februari 2023. Pelaksanaan tes wawancara selama 3 hari, 31 Januari-2 Februari 2023.
Pleno penetapan calon PKD terpilih tanggal 3 Februari 2023. Pengumuman PKD terpilih tanggal 4 Februari 2023. Pelantikan dan pembekalan PKD terpilih tanggal 5-6 Februari 2023.
Masih kata Irsan, perekrutan PKD ini tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan.
“ Silahkan kepada putra-putri terbaik Kota Binjai, agar turut mendaftar menjadi PKD. Untuk syarat pendaftaran, formulir dan informasi lebih lanjut bisa diakses di sekretariat dan media sosial Panwaslu Kecamatan masing-masing. Untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan Binjai Kota, beralamat di Jalan Mesjid Baiturrahman No. 24 A Kelurahan Berngam. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” jelas Irsan. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post