MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pencabutan empat Perda. Gubernur berharap dapat memberi kepastian hukum mendukung investasi.
Empat Perda yang akan dicabut tersebut adalah Perda Sumut Nomor 2 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi, Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumut, dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan.
“Masukan-masukan diharapkan memperkaya materi dalam rangka penyempurnaan Ranperda ini, yang merupakan perwujudan kerja sama kita dalam upaya deregulasi kebijakan dan kepastian hukum mendukung investasi menuju Sumut bermartabat,” kata Edy dalam nota jawaban yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Arief S Trinugroho dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Medan, Rabu (25/1).
“Dengan kepastian hukum dalam mendukung investasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut dengan kepastian hukum melalui penderegulasian kebijakan ini,” ujarnya.
Disebutkan, pencabutan empat perda tersebut juga berkaitan dengan kewenangan Pemprov Sumut dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan, panas bumi, dan ketenagalistrikan serta partisipasi kerja sama pihak ketiga.
Arief memaparkan pencabutan Perda tersebut disebabkan oleh munculnya beberapa ketentuan. Di antaranya, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Mendagri Nomor 10 tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah.
Atas nota jawaban Gubsu tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Misno Adisyah Putra menyampaikan rapat akan dilanjutkan dengan agenda pandangan akhir pada paripurna berikutnya. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post