MEDAN, Waspada.co.id – Inisial SG (41) warga Jalan Balam, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap personel Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut karena membobol mesin ATM di Jalan Jamin Ginting.
“Pelaku melakukan aksi pembobolan ATM setelah belajar melalui media sosial (medsos),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (24/1).
Ia menerangkan, awalnya Bripda Andre hendak mengambil uang di mesin ATM tetapi dihalangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas vendor dengan alasan mesin dalam perbaikan.
“Merasa curiga Bripda Andre menghubungi Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut karena pria itu menggunakan besi untuk mencongkel mesin ATM dan melihat CCTV dalam keadaan rusak,” terangnya.
Usai menerima laporan, Hadi mengungkapkan personel langsung turun ke TKP mengamankan pelaku SG bersama barang bukti yang digunakan untuk membobol mesin ATM.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik. Dari lokasi turut disita barang bukti besi dan tang potong,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post