JAKARTA, Waspada.co.id – Sejumlah lembaga survei yang tergabung Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPEPPI) tidak setuju pemilu 2024 bila sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
“ASPEPPI menyatakan sikap bahwa ASPEPPI tidak setuju pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Kami mendorong agar MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam keputusannya. Sikap ini kami ambil dengan alasan antara lain,” kata Ketua ASPEPPI, Abdul Hakim saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1).
Menurutnya, sistem proporsional terbuka yang sudah diberlakukan sejak pemilu 2004, terbukti telah cukup memadai dalam mengurangi jurang pemisah antara aspirasi masyarakat dengan para wakilnya di DPR.
Kata Abdul, ketika masyarakat menghadapi berbagai persoalan, mereka secara langsung bisa menyampaikan keluh kesahnya ke para wakilnya di DPR untuk diagregasi dan diartikulasikan menjadi sebuah kebijakan politik. “Dan ini adalah praktik sesungguhnya dalam sistem demokrasi,” ucapnya.
Dia menyebut, sistem proporsional terbuka telah terbukti meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam sektor politik. Sebab posisi mereka kembali terangkat dalam tangga tertinggi untuk menentukan kekuasaan politik.
“Dalam sejarah Indonesia, selama era Orde Lama dan Orde Baru, posisi mereka tidak sebaik ini dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia,” jelas Abdul.
Dia menerangkan, sistem proporsional terbuka adalah buah dari perjuangan keras gerakan reformasi 1998, yang salah satu tuntutannya adalah mengurangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tubuh parpol dan elit kekuasaan.
Abdul mengklaim, merujuk pada aspirasi masyarakat yang terekam dalam hasil survei nasional Skala Survei Indonesia (SSI) pada November 2022 lalu, menunjukkan bahwa 63,0 persen masyarakat Indonesia masih mengharapkan pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. “Dan hanya 4,8 persen yang setuju sistem ini diubah menjadi proporsional tertutup,” kata dia.
Sementara, ketika ditelaah lebih jauh, alasan masyarakat yang ingin tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka mengandung prinsip ideal demokrasi. Seperti dapat mengetahui calon-calon wakilnya langsung, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan, terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya sendiri di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan.
Sementara, kata Abdul, untuk alasan yang setuju pemilu diubah sistemnya menjadi proporsional tertutup lebih banyak karena alasan teknis, seperti berbiaya mahal, terlalu banyak pilihan, dan pemilu jadi lama.
“Padahal, alasan alasan ini adalah konsekuensi ketika kita sudah memilih sistem demokrasi sebagai sistem politik negara,” ucap Abdul.
ASPEPPI merupakan organisasi perkumpulan lembaga survei yang sudah berdiri secara legal dengan terdaftar di Kemenkumham pada 8 November 2022. Beberapa yang sudah tergabung dalam ASPEPPI adalah Skala Survei Indonesia, Poligov, Litbang Sinpo, Simetris, Suara Politik Publik, dan Strakom Nusantara.
Diketahui, Pemilu dengan sistem proporsional terbuka digugat sejumlah kader parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup karena proporsional terbuka banyak cela dan celahnya.
Saat ini hanya PDI-P dan PBB yang mendukung sistem pemilu dengan proporsional tertutup.
Sementara itu 8 parpol yang menduduki Parlemen yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS mendukung sistem pemilu proporsional terbuka. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post