SIANTAR, Waspada.co.id – Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang wanita yang terlibat praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Siantar Barat.
Ketiga wanita yang diamankan berinisial IS (31) dan IH (25) yang berstatus ibu rumah tangga dan seorang mahasiswi berinisial AISS (23). Dari tangan ke tiga pelaku polisi menyita barang bukti tiga unit handphone, uang Rp600 ribu serta lima alat kontrasepsi.
“Ketiga wanita ini melakukan prostitusi online dengan cara awalnya ada orang yang nge-chat, lalu menanyakan harga,” kata Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya, Selasa (10/1).
Ia mengungkapkan, jika harga cocok kemudian pelanggan meminta dikirimkan lokasi tempat yang disediakan oleh ketiga wanita itu. Setelah pelanggan bertemu dengan wanita lalu menyerahkan uang pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Selanjutnya, pelanggan dengan wanita melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Namun pelanggan dengan wanita itu belum melakukan layaknya hubungan dengan suami istri, dikarenakan adanya penggerebekan yang dilakukan Polres Pematangsiantar,” ungkapnya.
Usai melakukan penggerebekan, Rusdi menerangkan ketiga perempuan itu beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap tiga orang wanita itu bahwasannya dalam melakukan prostitusi online tersebut, ketiganya tidak ada melibatkan mucikari.
“Sehingga kita belum menemukan adanya tindak pidana terhadap perbuatan ketiga perempuan yang diamankan itu,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post