MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan dan menjatuhi mantan Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (11/1) pagi.
Dikatakan Yos, selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan Terdakwa Toto untuk membayar uang denda senilai Rp800 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
“Terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan dan memiliki narkoba,” ucap Yos.
Setelah menerima hasil Kasasi dari MA, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, kejaksaan akan berkordinasi ke Polrestabes Medan untuk melakukan eksekusi.
“Kita akan berkordinasi ke Polrestabes Medan untuk melakukan eksekusi,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa Toto Hartono. Menurut hakim, Terdakwa Toto tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Padahal Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan, menuntut Terdakwa Toto Hartono dengan pidana penjara selama 10 tahun karena dinilai terbukti mencuri uang sebesar Rp650 juta dan memiliki narkotika. Karena itu, pada bulan Maret 2022 lalu jaksa penuntut mengajukan Kasasi ke MA.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post