• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KUHP Baru Dinilai tak Tegas Larang LGBT

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-LGBT

Foto: Ilustrasi LGBT (Ist)

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum.

KUHP yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:

RelatedPosts

Ilustrasi-iKendaraan-Listrik

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

ago 2 bulan
Penghargaan-Penanganan-Covid-Pemprov-Sumut

Pemprov Sumut Raih Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

ago 2 bulan
Penggerebekan-Barang-Bekas-Impor

Mabes Polri Gerebek Lokasi Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal

ago 2 bulan

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

“KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, Minggu (22/1).

Chandra menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent yang dipersoalkan.

“Karena pelaku LGBT melakukan hubungan kelamin tersebut atas dasar persetujuan atau saling rela,” ujar Chandra.

Atas dasar itulah, Chandra menyesalkan tidak ada larangan tegas di dalam KUHP terkait perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan seperti LGBT. Ia menyarankan agar pengaturan terkait larangan LGBT muncul di undang-undang.

“Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang secara tegas melarang hal tersebut baik melalui persetujuan apalagi melalui pemaksaan,” ucap Chandra.

Sebelumnya, kian meluasnya kampanye normalisasi tindakan LGBT membuat sejumlah daerah resah. Rancangan peraturan daerah (raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan.

Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai perda LGBT menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Usulan raperda harus masuk ke dalam program legislatif daerah (prolegda). Sedangkan DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan raperda tentang pencegahan dan larangan (LGBT), setelah mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT. (wol/republika/man/d2)

Tags: Ancaman PidanaKUHPLBH PelitaLGBTOrientasi Seksualperilaku menyimpang
Previous Post

Intensitas Hujan Tinggi, Jalan Pusat Kota Takengon Tergenang Banjir

Next Post

Survei: Pendukung Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN Terbelah Pilih Ganjar, Anies, dan Prabowo

Related Posts

Ilustrasi-iKendaraan-Listrik
Indonesia Hari Ini

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

ago 2 bulan
Penghargaan-Penanganan-Covid-Pemprov-Sumut
Indonesia Hari Ini

Pemprov Sumut Raih Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

ago 2 bulan
Penggerebekan-Barang-Bekas-Impor
Indonesia Hari Ini

Mabes Polri Gerebek Lokasi Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal

ago 2 bulan
Syabda-Perkasa
Indonesia Hari Ini

Kecelakaan di Tol Pemalang, Atlet Bulutangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia

ago 2 bulan
Ketua-Umum-Himpunan-Peritel-dan-Penyewa-Pusat-Perbelanjaan-Indonesia-(Hippindo)-Budihardjo-Iduansjah
Indonesia Hari Ini

Thrifting dan Impor Pakaian Bekas Marak, Simak Penjelasannya

ago 2 bulan
Bank-Mandiri-dan-PLN-Optimalkan-Layanan
Ekonomi dan Bisnis

Sinergi Bank Mandiri dan PLN Optimalkan Layanan

ago 2 bulan
Next Post
Survei: Pendukung Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN Terbelah Pilih Ganjar, Anies, dan Prabowo

Survei: Pendukung Golkar, Nasdem, PPP, dan PAN Terbelah Pilih Ganjar, Anies, dan Prabowo

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1893 shares
    Share 757 Tweet 473
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153031 shares
    Share 61212 Tweet 38258
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Ini Dia Mantan Suami Mimi Bayuh yang Katanya Selingkuhan Raffi Ahmad

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271

Recent News

Ilustrasi-iKendaraan-Listrik

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

ago 2 bulan
Penghargaan-Penanganan-Covid-Pemprov-Sumut

Pemprov Sumut Raih Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

ago 2 bulan
Kejurda-Sprint-Rally-2023

T Ryandava-Damara Sukses di Kejurda Sprint Rally

ago 2 bulan
Penggerebekan-Barang-Bekas-Impor

Mabes Polri Gerebek Lokasi Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-iKendaraan-Listrik

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

ago 2 bulan
Penghargaan-Penanganan-Covid-Pemprov-Sumut

Pemprov Sumut Raih Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.