MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Panit I Unit Sat Narkoba Polrestabes Medan, Toto Hartono.
Terpidana Toto Hartono dieksekusi ke Rumah Tahan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terkait kasus pencurian uang senilai Rp650 juta dan narkotika.
“Terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani putusan MA,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (31/1).
Yos menjelaskan, putusan MA menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 UU Psikotropika.
“Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” pungkas Yos.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Toto Hartono. Menurut hakim, terdakwa Toto tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Padahal Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan, menuntut terdakwa Toto Hartono dengan pidana penjara selama 10 tahun karena dinilai terbukti mencuri uang Rp650 juta dan memiliki narkotika. Karena itu, pada bulan Maret 2022 lalu jaksa penuntut mengajukan Kasasi ke MA.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post