• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kejagung RJ Kasus Narkoba, Ini Alasannya

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kejagung RJ Kasus Narkoba, Ini Alasannya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. (ist)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Ashadil Mahlil dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

RelatedPosts

Ilustrasi-ASN

PNS Wajib Sabar! Kenaikan Gaji Diumumkan 16 Agustus

ago 4 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)

Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)

ago 4 bulan
Robert-Rouw

Delapan Parpol Parlemen Inginkan Sistem Pemilu Terbuka, Minta Jokowi Turun Tangan

ago 4 bulan

“Disangka melanggar kesatu Pasal 114 Ayat 1, Kedua Pasal 112 Ayat 1, Ketiga Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata KaPus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Senin (16/1).

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri,” kata Ketut.

Ketut melanjutkan, alasan permohonan penghentian penuntutan yaitu tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, tersangka positif dan pencandu, dan bersedia untuk direhabilitasi.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil ZumhanaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumJam Pidum Kejagungkasus narkobakejagungKejagung RJ Kasus NarkobakejaksaanKejaksaan Agung
Previous Post

Proyek Tiang Mirip ‘Pocong’ Berbiaya Rp25 Miliar Belum Jelas Nasibnya Tahun Ini

Next Post

Pemprov Sumut Robohkan Tembok Pembatas Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club 

Related Posts

Ilustrasi-ASN
Indonesia Hari Ini

PNS Wajib Sabar! Kenaikan Gaji Diumumkan 16 Agustus

ago 4 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)

ago 4 bulan
Robert-Rouw
Pemilu

Delapan Parpol Parlemen Inginkan Sistem Pemilu Terbuka, Minta Jokowi Turun Tangan

ago 4 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (31/5)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (31/5)

ago 4 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp Rp 8.000 Pada Perdagangan Rabu (31/5)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp Rp 8.000 Pada Perdagangan Rabu (31/5)

ago 4 bulan
Bukan Hanya Tanggul, Rumah Pompa Air Solusi Atasi Banjir Rob di Belawan I
Features

Bukan Hanya Tanggul, Rumah Pompa Air Solusi Atasi Banjir Rob di Belawan I

ago 4 bulan
Next Post
Pemprov Sumut Robohkan Tembok Pembatas Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club 

Pemprov Sumut Robohkan Tembok Pembatas Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club 

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    7514 shares
    Share 3006 Tweet 1879
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    4050 shares
    Share 1620 Tweet 1013
  • Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

    489 shares
    Share 196 Tweet 122
  • Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170047 shares
    Share 68019 Tweet 42512

Recent News

Bupati Labura Optimis Raih Kategori Nindya dari Kementerian PPPA RI

Bupati Labura Optimis Raih Kategori Nindya dari Kementerian PPPA RI

ago 4 bulan
Ilustrasi-ASN

PNS Wajib Sabar! Kenaikan Gaji Diumumkan 16 Agustus

ago 4 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)

Pergerakan IHSG Diprediksi Kembali Berfluktuasi pada Rabu (31/5)

ago 4 bulan
Robert-Rouw

Delapan Parpol Parlemen Inginkan Sistem Pemilu Terbuka, Minta Jokowi Turun Tangan

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Bupati Labura Optimis Raih Kategori Nindya dari Kementerian PPPA RI

Bupati Labura Optimis Raih Kategori Nindya dari Kementerian PPPA RI

ago 4 bulan
Ilustrasi-ASN

PNS Wajib Sabar! Kenaikan Gaji Diumumkan 16 Agustus

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.