MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti menjadi kasir judi tembak ikan, seorang ibu rumah tangga (IRT) Herlina (46 th) warga Kecamatan Medan Belawan dituntut 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel Surya, dalam nota tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana.
“Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,” kata jaksa di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Yang meringankan, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, bahwa terdakwa mendapat upah atau gaji sebagai pekerja kasir atau dalam permainan judi tembak ikan tersebut sebesar Rp150 ribu dalam setiap jaga selama 12 jam. (wol/ryan/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post