MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Illyan Candra Simbolon, mengaku persoalan antara PT Percetakan Sri Deli Jaya dengan mantan karyawannya Endra Suyono pernah dimediasi. Dalam masa mediasi tersebut, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat perihal isi tuntutan. Maka selanjutnya, Disnaker Kota Medan mengeluarkan surat anjuran.
“Apabila masing-masing pihak ini tidak puas dengan anjuran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan, silakan melanjutkan persoalan ini ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Kalau di kita persoalan ini sudah selesai,” ungkapnya ketika di temui di ruang rapat Komisi II DPRD Medan, Selasa (17/1).
Illyan menyebut, tugas Dinas Ketenagakerjaan sudah selesai pada tahap rekomendasi surat anjuran. Jika pihak yang merasa dirugikan merasa tidak puas dengan hasil mediasi atau perusahaan enggan menindaklanjuti hasil surat tersebut, maka PHI lah keputusan finalnya.
“Kalau di PHI, sudah masing-masing pihak yang melakukan gugatan. Kita (Disnaker) sudah selesai tugasnya. Nama produk kita aja anjuran, hanya sebatas itu lah peran kita,” ujarnya.
Lebih lanjut Illyan menjelaskan, Disnaker Kota Medan tidak bisa mengintervensi persoalan di PT Percetakan Sri Deli Jaya. Sebab, ketika masa mediasi berlangsung sudah dikeluarkan surat anjuran kepada perusahaan untuk melaksanakan hasil mediasi, meskipun dalam perjalanannya perusahaan belum juga mewujudkan hasil mediasi tersebut.
“Setahu saya, saat pemohon membuat surat gugatan ke PHI, surat anjuran yang kita keluarkan akan disertakan dalam laporan tersebut,” pungkasnya.
Pada berita sebelumnya, PT Percetakan Sri Deli Jaya belum juga membayarkan kewajiban terhadap mantan karyawannya sejak 17 November 2022 lalu, sebesar RpRp58.643.540. Padahal Disnaker Kota Medan telah keluarkan surat No.567/DISNAKER/4176 perihal anjuran, yang mewajibkan perusahaan itu melaksanakan kewajibannya.
Atas inkonsistennya PT Percetakan Sri Deli Jaya, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, mendesak Disnaker Medan mengambil sikap tegas kepada perusahan.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post