MEDAN, Waspada.co.id – Ahli waris Kedatukan Suka Piring menggugat terhadap proses jual beli Medan Club kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Nilai gugatan yang didaftarkan ke bagian perdata PN Medan senilai Rp442,9 miliar.
Menanggapi gugatan itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tidak mau ambil pusing dan siap menghadapi gugatan tersebut. Orang nomor satu di Pemprov Sumut mengaku, proses jual beli Medan Club sudah melalui peraturan yang berlaku dan tidak ada yang dirugikan dari jual beli Medan Club.
“Biarkan saja, suka-suka dia itu. Gugat-gugat aja, itukan hak dia gugat. Tetapi kita resmi bahwa ini tanah Pemprov saat ini (usai pembelian aset Medan Club),” kata Edy kepada wartawan, Senin (23/1).
Pihaknya akan memasang plang, kata Edy, sebagai tanda lahan tersebut bagian dari aset Pemprov Sumut. “Saya mau pasang plang di situ, ini adalah milik Pemprov sumut, silakan menggugat,” tantang Edy.
Gugatan yang dilakukan ahli waris dilayangkan kepada pengurus perkumpulan Medan Club (ketua dan sekretaris) sebagai tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan untuk menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara tergugat I dan tergugat II sebagai pengurus perkumpulan Medan Club dengan tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Medan Club telah dijual asetnya senilai Rp457.420.430.420, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap dengan menggunakan APBD tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp300.000.000.000 pada 7 Desember 2022, kemudian tahap dua pelunasan dilakukan pada 13 Januari 2023 Rp157.420.430.420. (wol/man/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post