MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait perkara korupsi Rp39,5 miliar.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepalas Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (16/1).
“Sudah bang, ada upaya hukum kasasi,” tegasnya.
Atas kasasi itu, Yos berharap agar fakta yang disampaikan JPU yang tetap pada tuntutan agar menjadi pertimbangan hakim MA.
“Dan proses upaya hukum dapat berjalan cepat,” pungkasnya.
Sedangkan dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Konglomerat Mujianto.
Menurut hakim, Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman, diagunkan kembali ke bank.
“Karena itu, membebaskan Terdakwa Mujianto dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan mengembalikan harkat serta martabatnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya menuntut Mujianto dengan tuntutan tinggi yaitu dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara. Menurut jaksa, Mujianto terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post