MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk mengambil sikap tegas atas tindakan perusahaan yang belum membayar kewajibannya terhadap hak mantan karyawannya. Apalagi, kewajiban tersebut telah dituangkan Disnaker Medan dalam surat yang diberikan kepada pihak perusahaan.
Dikatakan Ihwan, perusahaan yang dimaksud adalah PT Percetakan Sri Deli Jaya yang belum juga membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya, Endra Suyono.
“Masalah PT Percetakan Sri Deli Jaya dengan mantan karyawannya Endra Suyono harusnya sudah selesai kalau perusahaan tersebut segera membayarkan kewajibannya seperti yang tertuang dalam surat yang diberikan Disnaker Medan No.567/DISNAKER/4176 perihal anjuran. Surat itu dikeluarkan sejak 17 November 2022, tapi sampai saat ini belum juga diindahkan,” ucapnya didampingi Wakil Ketua Komisi II, Surianto alias Butong, Senin (16/1).
Ihwan menambahkan, dalam surat itu disebutkan, PT Percetakan Sri Deli Jaya berkewajiban membayarkan uang senilai Rp58.643.540 yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang kompensasi. “Dalam surat itu, harusnya ada jawaban paling lambat sepuluh hari,” jelasnya.
Oleh sebab itu, sambung Ihwan, Disnaker Medan harus mengambil tindakan tegas atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak menunaikan kewajibannya sesuai surat yang disampaikan. “Harusnya Disnaker Medan tegur perusahaan tersebut. Bila tidak diindahkan juga, dapat ditinjau kembali perizinannya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto alias Butong, menjelaskan bahwa masalah ini sebelumnya sudah pernah dibahas pihaknya di Komisi II. Saat itu, perusahaan mengaku siap membayarkan apa yang menjadi tanggung jawabnya kepada mantan karyawannya tersebut. “Tapi sangat kita sayangkan, sampai saat ini belum dibayarkan juga kewajibannya itu,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Butong, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dengan segera mengunjungi PT Percetakan Sri Deli Jaya. “Kita akan segera ke perusahaan tersebut, perlu kita tanyakan apa yang menjadi sebab mereka tidak membayarkannya,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post