MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, menerima anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI. Pemprov Sumut berhasil masuk ke dalam lima besar predikat kepatuhan pelayanan publik terbaik se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo didampingi Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, kepada Gubernur Edy Rahmayadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1).
Edy mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman atas segala arahan dan motivasi pada Pemprov Sumut, sehingga berhasil meraih lima besar terbaik se-Indonesia dalam hal pelayanan publik.
Namun, Edy belum berbesar hati, karena masih ada kabupaten/kota di Sumut yang masuk zona merah dalam hal pelayanan publik. Ia meminta kabupaten/kota yang masih di zona merah untuk dapat berkonsultasi dengan Ombudsman mengenai perbaikan pelayanan publik ini.
“Karena dari 33 kabupaten/kota lima di antaranya masih berada di zona merah dalam hal pelayanan publik. Dalam memberikan fasilitas infrastruktur pelayanan publik saja kita masih belum mampu, dan saya harap dapat dilakukan perbaikan ke depan,” kata Edy.
Edy juga mengingatkan para bupati dan wali kota, bahwa jabatan yang diperoleh adalah sebagai pelayan untuk masyarakat dan bukan dilayani.
“Kita harapkan ke depan bagi kabupaten/kota di Sumut yang berada di zona merah untuk dapat meningkatkan kembali pelayanan publik tersebut. Tahun lalu Pemprov Sumut juga dalam hal pelayanan publik ini masuk dalam zona kuning. Namun dengan perbaikan yang dilakukan saat ini Pemprov Sumut meraih penghargaan,” ungkapnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Ombudsman RI di Jakarta pada 22 Desember tahun lalu. Di mana dari keseluruhan se-Indonesia, Pemprov Sumut masuk dalam lima besar nilai tertinggi.
“Apa yang dinilai dalam pelayanan publik ini adalah sejauh mana Pemda menjalankan pelayanan publik dengan peraturan, undang-undang, serta kepatuhan Pemda dalam melakukan pelayanan publik di ruang layanan yang disiapkan, baik manual maupun elektronik,” katanya.
Dijelaskan Abyadi, yang dinilai dalam pelayanan publik antara lain, Pemda diwajibkan menyiapkan fasilitas pelayanan di antaranya ruang tunggu, loket pengaduan dan sebagainya, yang kesemuanya merupakan hak yang diperoleh masyarakat. Kemudian pemahaman petugas pelayanan publik dalam melayani masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan upaya dalam mendorong Pemda dalam melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pelayanan publik yang baik sesuai standar pelayanan publik,” pungkasnya. (wol/man/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post