MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang tetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/1).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali, mengungkapkan ketiga tersangka yang ditetapkan yakni mantan PNS berinisial EZ, seorang PNS berinisial VM, dan NS selaku wajib pajak PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF).
Boy Amali mengungkapkan kasus ini bermula pada tahun 2022 lalu, ketika itu mantan PNS pada Bapenda Kabupaten Deliserdang berinisial EZ dan VM bersama dengan NS selaku wajib pajak PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Perhitungan selisih BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.955.939.250,” katanya.
Ketiganya disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post