BINJAI, Waspada.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang tahun 2022.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Binjai H.Noor Sri Syah Alam Putra ST. Ranperda ditetapkan saat paripurna di Aula Gedung Dewan, belum lama ini.
5 Ranperda Kota Binjai Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat laik fungsi.
Dilihat Kamis (5/1), penetapan Ranperda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 236 disebutkan, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk peraturan daerah.
Tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan yang disebutkan pada pasal 237 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Pemerintah Kota Binjai telah melakukan pembahasan dan menyepakati Rencana Pembentukan Peraturan Daerah untuk dituangkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Adapun usulan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati dimaksud merupakan PROPEMPERDA yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post