• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

CERI Berharap Bharada E Bisa Mendapatkan Keadilan

6 hari ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
CERI Berharap Bharada E Bisa Mendapatkan Keadilan

CERI Berharap Bharada E Bisa Mendapatkan Keadilan (antara)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Bila tidak ada aral melintang, Rabu (25/1) hari ini, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bersama penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Namun demikian, hingga pagi ini sejumlah masyarakat masih bingung terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada Bharada E.

Padahal Bharada E merupakan Justice Colaborator (JC) yang justru membuka kotak pandora hingga kasus dan rekayasa untuk menutupi kasus pembunuhan mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat terbongkar.

RelatedPosts

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

ago 6 hari
PKS Resmi Dukung Anies, Peluang AHY Jadi Cawapres?

PKS Resmi Dukung Anies, Peluang AHY Jadi Cawapres?

ago 6 hari
Prudential Syariah Ikut Partisipasi di Hijrahfest Padang

Prudential Syariah Ikut Partisipasi di Hijrahfest Padang

ago 6 hari

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman bertanya kepada Praktisi Hukum DR. Augustinus Hutajulu SH. CN. MHum, tentang tuntutan 12 tahun terhadap Eliezer, sang Justice Collaborator yang mendapat simpati dan dukungan masyarakat luas itu.

“Augustinus mengatakan bahwa sejak dakwaan, sudah heran dengan surat dakwaan yang banyak menggunakan istilah hukum secara sembarangan, misalnya menyebut pistol ‘milik’ terdakwa Eliezer serta terdakwa lain bukan istilah senjata dinas atau senjata yang digunakan. Padahal semua pistol itu adalah milik negara cq. Kepolisian RI, dengan kata lain mereka itu tidak pernah membeli senjata api atau memiliki Buku Pemilikan Senjata Api,” kata Yusri Usman dalam rilisnya, Rabu (25/1).

Lalu, kata Yusri mencontohkan perkataan Agustinus, dalam Surat Tuntutan (Requisitoir), JPU memandang terdakwa Eliezer memenuhi unsur ‘dengan sengaja’ dalam pasal 340 KUHP karena memandang Eliezer menghendaki dan mengetahui risiko dari tindakannya.

Dengan kata lain, JPU menganggap Eliezer memenuhi unsur dengan sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk) yang mensyaratkan menghendaki dan mengetahui (willens en wetens) perbuatan maupun akibatnya, dalam hal ini penembakan dan kematian dari Brigadir Yosua.

“Saya heran, karena jelas dalam persidangan terungkap fakta baik dalam kesaksiannya maupun keterangannya sebagai terdakwa, Eliezer mengatakan dia sangat ketakutan mendapat perintah dari Ferdy Sambo dan skenarionya. Di persidangan selaku saksi mahkota untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, Eliezer menjelaskan alasan dia tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Y. Eliezer mengaku takut bernasib sama seperti Yosua. Kepada Majelis Hakim, Richard mengatakan, “Takut Yang Mulia.” “Kenapa takut,” timpal Hakim,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, di persidangan Eliezer mengatakan dia sampai berdoa di toilet saat baru menerima perintah di rumah Saguling. “Saya berdoa, ‘Tuhan kalau bisa ubah pikirannya biar nggak jadi’, karena saya takut harus cerita kepada siapa lagi saya beraninya hanya berdoa,” ujar Eliezer.

Lanjut Augustinus, menurut Pasal 51 Ayat 2 KUHP, ‘perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya’.

“Jadi menurut saya, pastilah Eliezer menganggap perintah itu berdasarkan wewenang, lalu dengan itikad baik melaksanakannya karena dia hanya diajarkan untuk siap melaksanakan bukan untuk menilai perintah atasan,” kata Augustinus.

“Hemat saya, Eliezer yang juga oleh JPU sendiri dipandang sebagai orang jujur, dengan pendidikan yang hanya diajarkan untuk siap melaksanakan perintah atasan, patutlah mengira bahwa perintah yang diberikan Ferdy Sambo itu adalah dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya makanya ia diperintah untuk itu. Eliezer tidak bisa disamakan dengan Bripka RR yang lebih senior 9 jenjang di atas Bharada Eliezer. Dengan demikian, bahkan seandainya tanpa status sebagai JC pun, JPU harus berani menuntut agar Eliezer tidak dijatuhi pidana,” pungkas Augustinus.

Yusri Usman mengatakan masyarakat tentulah berharap para penasihat hukum Eliezer mampu dengan baik mengungkapkan semua fakta-fakta dan argumentasi yang meringankan bagi Eliezer.

Di atas segalanya itu, seluruh masyarakat pendamba keadilan sangatlah berharap kiranya Majelis Hakim dengan segala kewibawaan hukum dan kebebasannya memberi putusan tidak memidana Eliezer. Maka pertanyaannya pantaskah Eliezer dituntut 12 tahun?

“Setidaknya hakim dapat memberi putusan yang terbaik baginya sehingga untuk ke depan, orang tidak merasa sia-sia untuk menjadi Justice Collaborator dan agar orang selalu memilih kejujuran di atas segalanya,” tutup Yusri Usman. (wol/rls/ari/d1)

Tags: Bharada EceriMendapatkan Keadilan
Previous Post

Meriahkan HUT ke-77, Pomal Lantamal-1 Gelar Donor Darah

Next Post

BBKSDA Sumut Investigasi Kematian Orang Utan Dengan Kondisi Tulang Retak

Related Posts

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu
Indonesia Hari Ini

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

ago 6 hari
PKS Resmi Dukung Anies, Peluang AHY Jadi Cawapres?
Pemilu

PKS Resmi Dukung Anies, Peluang AHY Jadi Cawapres?

ago 6 hari
Prudential Syariah Ikut Partisipasi di Hijrahfest Padang
Ekonomi dan Bisnis

Prudential Syariah Ikut Partisipasi di Hijrahfest Padang

ago 6 hari
Proyek Strategis Nasional
Indonesia Hari Ini

Pemerintah Yakin 30 Proyek Strategis Terealisasi Tahun Ini

ago 6 hari
IHSG Diprediksi Bergerak Tertekan Pada Selasa (31/1)
Ekonomi dan Bisnis

IHSG Diprediksi Bergerak Tertekan Pada Selasa (31/1)

ago 6 hari
Penangkapan Teroris
Indonesia Hari Ini

Masyarakat Harus Pahami Langkah Penanganan Terorisme

ago 6 hari
Next Post
BBKSDA Sumut Investigasi Kematian Orang Utan Dengan Kondisi Tulang Retak

BBKSDA Sumut Investigasi Kematian Orang Utan Dengan Kondisi Tulang Retak

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142063 shares
    Share 56825 Tweet 35516
  • HIGHLIGHTS: Premanisme Menghambat Pertumbuhan UMKM di Medan, Jalan Brigjen Katamso Rusak dan Dewan Desak Realisasi TPA Regional Talun Kenas

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Pantas Marroha Sinaga Minta Perhatian Khusus Gubernur Dan DPRD Sumut

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • DPRK Bantah Isu Laporan Pergantian Pj Bupati Gayo Rasidin Porang

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ngeri! Ini Ciri-ciri Wanita yang Disukai Makhluk Halus

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562

Recent News

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

ago 6 hari
Inilah Hasil Undian 16 Besar Piala FA

Inilah Hasil Undian 16 Besar Piala FA

ago 6 hari
Polres Binjai Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Pemasok Narkoba yang Disebut Tersangka

Polres Binjai Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Pemasok Narkoba yang Disebut Tersangka

ago 6 hari
DPRD Samosir Apresiasi Program Bupati Berkantor di Desa

DPRD Samosir Apresiasi Program Bupati Berkantor di Desa

ago 6 hari
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

Pelanggaran ASN Dalam Pemilu Marak, Ini Kata Bawaslu

ago 6 hari
Inilah Hasil Undian 16 Besar Piala FA

Inilah Hasil Undian 16 Besar Piala FA

ago 6 hari

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.