MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menggelar rapat kordinasi penegakan Hukum dalam Rangka Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Rabu (11/1).
Dalam kata sambutannya, Kepala Kejari Deliserdang Jabal Nur, menyampaikan bahwa Implementasi SPPT-TI sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi yang dapat memudahkan proses bisnis sistem administrasi penanganan perkara tindak pidana (mencegah mal-administrasi).
Selain itu, Kajari Deliserdang juga menjelaskan bahwa penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan perkara.
“Sehingga tertib administrasi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan mencegah perilaku korupsi,” tandasnya.
Jabal Nur juga menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sehubungan dengan adanya Program Prioritas Nasional Tahun 2020-2024 (Perpres 18/2020).
“Bahwa rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dengan mengintegrasikan sistem aplikasi di Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dirjen Pemasyarakatan, dan Instansi Lainnya yang terkait dalam rangka pertukaran data dan dokumen Elektronik Administrasi Penanganan Perkara Pidana,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post