MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Medan) sudah melimpahkan berkas 15 anak buah Apin BK alias Joni ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera diadili.
Sejumlah 15 anak buah Apin BK yang dilimpahkan yaitu, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.
“Iya bang untuk berkas anak buah Apin BK sudah kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (17/1).
Setelah melimpahkan berkas ke pengadilan, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, jaksa penuntut tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.
“Selanjutnya, jaksa menunggu jadwal sidang dari hakim, biar segera diadili,” ucap Yos sembari mengatakan kalau berkas Apin BK akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Medan Simon, mengatakan kalau ke 15 tersangka diduga sebagai operator dan leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, milik Apin BK.
“ke 15 tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 1 ke-1 Jo 65 1 KUHPidana,” pungkas Simon.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post