• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Berkas Apin BK Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Alasan Jaksa

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Berkas Apin BK Belum Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Alasan Jaksa

Bos Judi Kompleks Cemara Asri Apin BK. (WOL Photo)

38
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sampai saat ini berkas perkara judi online di Komplek Cemara Asri, dengan tersangka Apin BK alias Joni belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (25/1), mengatakan saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyesuaikan barang bukti antara perkara perjudian dan pencucian uang.

RelatedPosts

Kapolda-Sumut-Temui-Alim-Ulama-Sambut-Ramadhan

Kapolda Sumut Temui Alim Ulama Sambut Ramadhan

ago 2 bulan
Edy-Rahmayadi-dan-Hafiz-Quran

Gubernur Sumut Minta Para Hafiz Dibekali Keterampilan Khusus

ago 2 bulan
Bobby-Nasution-Desak-Atasi-Bajing-Loncat-Belawan-2

Wali Kota Tekankan Kemacetan dan Bajing Loncat di Belawan Harus Teratasi

ago 2 bulan

“Supaya tidak ada kendala dalam tahap persidangan,” kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu juga mengungkapkan bahwa kemarin tim JPU juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti langsung ke lokasi.

“Artinya tim JPU mendata secara komperhensif,” pungkas Yos sembari mengatakan akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Sementara untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK, kata Yos, jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut dan sedang berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut.

“Berkas judi dan pencucian uang dalam penuntutan terpisah,” tandasnya.

Sementara Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Medan Simon, mengatakan bahwa Apin BK dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: apin bkBerkas Apin BKBos Judi Apin BKcemara asriKasi Intel Kejari Medan SimonKejaksaan Tinggi see3ww UtaraKejati Sumutkompleks cemara asriYos A Tarigan
Previous Post

Mahasiswa USU Pemenang E-Survey UK PACT Indonesia-Inggris

Next Post

Kadis Kominfo ‘Pasang Badan’ Soal Rumor Ajudan Gubsu Minta Setoran

Related Posts

Kapolda-Sumut-Temui-Alim-Ulama-Sambut-Ramadhan
Medan

Kapolda Sumut Temui Alim Ulama Sambut Ramadhan

ago 2 bulan
Edy-Rahmayadi-dan-Hafiz-Quran
Medan

Gubernur Sumut Minta Para Hafiz Dibekali Keterampilan Khusus

ago 2 bulan
Bobby-Nasution-Desak-Atasi-Bajing-Loncat-Belawan-2
Fokus Redaksi

Wali Kota Tekankan Kemacetan dan Bajing Loncat di Belawan Harus Teratasi

ago 2 bulan
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba, Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup dan Petasan Dilarang Selama Puasa

ago 2 bulan
Kapolres-Belawan
Medan

Camat Belawan Apresiasi Kapolres Belawan Beri Reward ke Kepling

ago 2 bulan
Pemilihan Kepling 12 Diduga Ada "Permainan", Lurah Sei Mati: Saya Jalankan Perwal 21/2021
Medan

Pemilihan Kepling 12 Diduga Ada “Permainan”, Lurah Sei Mati: Saya Jalankan Perwal 21/2021

ago 2 bulan
Next Post
Kadis Komifo 'Pasang Badan' Soal Rumor Ajudan Gubsu Minta Setoran

Kadis Kominfo 'Pasang Badan' Soal Rumor Ajudan Gubsu Minta Setoran

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3771 shares
    Share 1508 Tweet 943
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5166 shares
    Share 2066 Tweet 1292
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4313 shares
    Share 1725 Tweet 1078
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4187 shares
    Share 1675 Tweet 1047

Recent News

Puasa-Muharram

Puasa Setengahnya Sabar, Sabar Setengahnya Iman

ago 2 bulan
Hal Ini yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Bangun untuk Sahur, Ini Lima Tips Agar tak Kurang Tidur Selama Puasa

ago 2 bulan
Ilustrasi-UU-Cipta-Kerja

Respons UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja Nasional

ago 2 bulan
SWISS-OPEN

Swiss Open 2023: Lima Wakil Indonesia Angkat Koper

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Puasa-Muharram

Puasa Setengahnya Sabar, Sabar Setengahnya Iman

ago 2 bulan
Hal Ini yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Bangun untuk Sahur, Ini Lima Tips Agar tak Kurang Tidur Selama Puasa

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.