JAKARTA, Waspada.co.id – Aturan baru mengenai libur dan cuti bagi pekerja tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Rabu (4/1/2023), dijelaskan bagaimana mekanisme waktu istirahat pekerja dalam satu minggu.
“Seminggu = 7 hari: Kalau 5 hari kerja ya 2 hari libur. Kalau 6 hari kerja ya 1 hari libur,” tulisnya dalam keterangan foto.
Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
“Jadi kalau Rekanaker kerja 5 hari dalam satu minggu, maka tetap dapat 2 hari istirahat,” terangnya.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, pekerja/buruh yang bekerja akan mendapat libur sesuai ketentuan waktu kerja sebagai berikut:
– 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu = 1 hari istirahat dalam satu minggu.
– 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu = 2 hari istirahat dalam satu minggu. (okz/pel/d1)
Discussion about this post