MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat kurir sabu 30 kilogram.
Keempat kurir yang dimaksud yaitu, Rizwana alias Wana, Muhammad Reza alias Reza, Afzalliq alias Alik, dan Syahrul alias Si Om.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ulina Marbun menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPindana.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sementara untuk meringankan tidak ada,” tegas hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/1).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar keempat terdakwa dihukum mati. Namun, atas vonis itu jaksa masih menyatakan pikir-pikir, apakah banding atau terima.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, Rizwan alias Wan dihubungi Safrur Razi alias Syahrul alias Si Om (berkas terpisah juga dituntut pidana mati pekan lalu-red) akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang dengan upah Rp600 juta.
Setelah itu, Rizwan mengajak para terdakwa lainnya. Namun, saat di perjalanan para terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dan ditemukan 30 bungkus sabu dengan berat 30 kg. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post