• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

2 Kurir Sabu 24 Kg Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa

2 bulan ago
in Medan
A A
0
2 Kurir Sabu 24 Kg Dituntut Hukuman Mati, Ini Alasan Jaksa

Pengedar 24 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati.

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua kurir sabu 24 kilogram dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/1).

Kedua terdakwa yang dituntut mati yaitu, Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh, Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam.

RelatedPosts

Kapolda-Sumut-Temui-Alim-Ulama-Sambut-Ramadhan

Kapolda Sumut Temui Alim Ulama Sambut Ramadhan

ago 2 bulan
Edy-Rahmayadi-dan-Hafiz-Quran

Gubernur Sumut Minta Para Hafiz Dibekali Keterampilan Khusus

ago 2 bulan
Bobby-Nasution-Desak-Atasi-Bajing-Loncat-Belawan-2

Wali Kota Tekankan Kemacetan dan Bajing Loncat di Belawan Harus Teratasi

ago 2 bulan

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riqki Dermawan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Sulhanudin menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta, jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta. Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka tercium pihak kepolisian.

Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai

Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi.

Terdakwa Jumi mengaku barang haram itu milik Muddin. Akhirnya Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp4,75 juta.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Riqki DermawanKurir 24 Kg sabunarkotikaPengadilan Negeri MedanPN Medansidang narkoba
Previous Post

PTAR Dukung Pengembangan Pendidikan Bermutu di SMK 2 Batangtoru

Next Post

Edy Rahmayadi: Urusan Sepakbola di Indonesia Ribet dan Capek

Related Posts

Kapolda-Sumut-Temui-Alim-Ulama-Sambut-Ramadhan
Medan

Kapolda Sumut Temui Alim Ulama Sambut Ramadhan

ago 2 bulan
Edy-Rahmayadi-dan-Hafiz-Quran
Medan

Gubernur Sumut Minta Para Hafiz Dibekali Keterampilan Khusus

ago 2 bulan
Bobby-Nasution-Desak-Atasi-Bajing-Loncat-Belawan-2
Fokus Redaksi

Wali Kota Tekankan Kemacetan dan Bajing Loncat di Belawan Harus Teratasi

ago 2 bulan
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba, Panti Pijat Hingga Diskotik Wajib Tutup dan Petasan Dilarang Selama Puasa

ago 2 bulan
Kapolres-Belawan
Medan

Camat Belawan Apresiasi Kapolres Belawan Beri Reward ke Kepling

ago 2 bulan
Pemilihan Kepling 12 Diduga Ada "Permainan", Lurah Sei Mati: Saya Jalankan Perwal 21/2021
Medan

Pemilihan Kepling 12 Diduga Ada “Permainan”, Lurah Sei Mati: Saya Jalankan Perwal 21/2021

ago 2 bulan
Next Post
Edy Rahmayadi: Urusan Sepakbola di Indonesia Ribet dan Capek

Edy Rahmayadi: Urusan Sepakbola di Indonesia Ribet dan Capek

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    3748 shares
    Share 1499 Tweet 937
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    4309 shares
    Share 1724 Tweet 1077
  • Permak Sumut Minta OJK Tolak Julian Helmi Lubis jadi Direktur Bank Sumut

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    4186 shares
    Share 1674 Tweet 1047

Recent News

Hal Ini yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Bangun untuk Sahur, Ini Lima Tips Agar tak Kurang Tidur Selama Puasa

ago 2 bulan
Ilustrasi-UU-Cipta-Kerja

Respons UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja Nasional

ago 2 bulan
SWISS-OPEN

Swiss Open 2023: Lima Wakil Indonesia Angkat Koper

ago 2 bulan
Pakaian-Bekas-Impor

Kemendag Persilakan Pedagang Thrifting Impor Terdampak Larangan Buat Laporan

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hal Ini yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Bangun untuk Sahur, Ini Lima Tips Agar tak Kurang Tidur Selama Puasa

ago 2 bulan
Ilustrasi-UU-Cipta-Kerja

Respons UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja Nasional

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.