MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua kurir sabu 24 kilogram dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/1).
Kedua terdakwa yang dituntut mati yaitu, Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Kecamatan Nibong dan Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh, Desa Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riqki Dermawan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkoba, meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf.
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Sulhanudin menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jumi dan Muddin berkenalan di diskotek Sky Garden Binjai. Kala itu Muddin menawarkan kepada Jumi untuk menjualkan sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta, jika laku terjual, maka Jumi mendapat upah Rp50 juta. Ternyata belum sempat terjual, gerak gerik mereka tercium pihak kepolisian.
Mendapat informasi itu, 4 anggota polisi dari Polrestabes Medan langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Jumi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai
Saat uang ditunjukkan polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya, sedang polisi lain yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa Jumi Afandi bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang disimpan di jok sepeda motor milik terdakwa Jumi.
Terdakwa Jumi mengaku barang haram itu milik Muddin. Akhirnya Muddin pun berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan , tempat Muddin menginap selama berada di Medan.Dari Muddin disita 23.835 gram sabu dan uang tunai Rp4,75 juta.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post