• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

UU KUHP Disahkan: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU Tipikor

4 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
UU KUHP Disahkan: Poin Lengkap Hukuman Koruptor Lebih Ringan dari UU Tipikor

Ilustrasi (Ist)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengesahan UU KUHP anyar ini menuai kontroversi.

Salah satunya, lebih ringan hukuman bagi para koruptor. Terlebih, ancaman pidana buat koruptor dalam UU KUHP lebih ringan daripada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu sendiri, UU Tipikor Tahun 1999 dan 2001.

RelatedPosts

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

ago 4 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

ago 4 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)

ago 4 bulan

Dalam KUHP, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur dalam bagian ketiga Pasal 603 hingga 606.

Berikut bunyi Pasal 603 Tipikor dalam KUHP:

Pasal hukuman koruptor diturunkan yang termuat dalam pasal 603. Pasal kontroversial RKUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 603:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Pasal 604

Terkait Penyalahgunaan Wewenang:

“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Pasal 605

Terkait Suap:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Pasal 606:

Terkait gratifikasi:

“(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.”

Bunyi UU Tipikor

Dalam UU Tipikor sendiri, ancaman pidana serta denda bagi koruptor sungguh berat. Bahkan, tertulis ada ancaman pidana seumur hidup dan atau hukuman mati.

Berikut ulasannya:

Memperkaya Diri Sendiri
Tindakan memperkaya diri sendiri diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2

ayat (1) menyebutkan Orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara diancam pidana seumur hidup atau maksimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Koruptor juga didenda minimal Rp10 juta dan maksimal kategori IV atau Rp2 miliar.

ayat (2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Tindakan Suap
Sementara itu, ancaman hukuman bagi para pelaku suap dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 5, berikut bunyinya:

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (merdeka/pel/d1)

Tags: DPR RIMenkum HAMParipurna Pengesahan RKUHPrapat paripurnarkuhpRUUUU KUHPyasonna laoly
Previous Post

Kenali Perbedaan Rupiah Digital dan Uang Elektronik yang Diterbitkan BI

Next Post

Piala Dunia 2022: Tite Resmi Mundur Usai Brazil Tersingkir di Perempatfinal

Related Posts

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga
Nasional

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

ago 4 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

ago 4 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)

ago 4 bulan
Andrea Turk, Cicit WR Soepratman Ikuti Ajang Camp Musik Bergengsi Martin Garrix Music Academy di Jerman
Fokus Redaksi

Andrea Turk, Cicit WR Soepratman Ikuti Ajang Camp Musik Bergengsi Martin Garrix Music Academy di Jerman

ago 4 bulan
Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Pada Perdagangan Rabu (29/3)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 Pada Perdagangan Rabu (29/3)

ago 4 bulan
JOKOWI
Indonesia Hari Ini

LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp10 M

ago 4 bulan
Next Post
Piala Dunia 2022: Tite Resmi Mundur Usai Brazil Tersingkir di Perempatfinal

Piala Dunia 2022: Tite Resmi Mundur Usai Brazil Tersingkir di Perempatfinal

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3780 shares
    Share 1512 Tweet 945
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1879 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154690 shares
    Share 61876 Tweet 38673
  • Polda Sumut Periksa 3 Honorer Samsat Samosir Terlapor Penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor

    85 shares
    Share 34 Tweet 21

Recent News

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

ago 4 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

ago 4 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)

ago 4 bulan
Andrea Turk, Cicit WR Soepratman Ikuti Ajang Camp Musik Bergengsi Martin Garrix Music Academy di Jerman

Andrea Turk, Cicit WR Soepratman Ikuti Ajang Camp Musik Bergengsi Martin Garrix Music Academy di Jerman

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

ago 4 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.