MEDAN, Waspada.co.id – Tim Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menuntaskan kasus judi online dengan ditetapkan Apin BK alias Joni sebagai tersangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Berkas perkara Apin BK telah telah tuntas dan dinyatakan lengkap. Segera akan dilimpahkan ke Kejati Sumut,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (1/12).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, tuntasnya kasus judi online dengan ditetapkannya Apin BK sebagai tersangka serta berkas perkaranya dinyatakan lengkap membuktikan dirinya tidak terlibat bagan konsorsium 303 yang telah beredar di media sosial.
“Penuntasan kasus judi online ini menjadi bukti bahwa wacana konsorsium 303 tidak terbukti (fitnah). Soal judi ini kami tegas, siapapun yang terlibat kami libas. Itu komitmen kami,” tegas Panca.
Panca juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang menyatakan kalau berkas judi online Apin BK dinyatakan lengkap.
“Tersangka Apin BK telah diamankan di Malaysia setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan internasional,” ujarnya, tersangka Apin BK ditangkap setelah lokasi judi online milik di Kompleks Cemara Asri berhasil digerebek.
Kapolda Sumut menambahkan, selama proses penyelidikan total aset yang disita milik Apin BK mencapai senilai Rp158 miliar. Terdiri dari 26 aset rumah/ruko, 21 unit jet ski, 2 unit speed boat, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir yang sudah dijadikan barang bukti.
“Aset-aset yang disita ini merupakan hasil tindak pidana TPPU dari bisnis judi online yang dikelola tersangka Apin BK,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post