MEDAN, Waspada.co.id – Bupati Padanglawas (Palas) non-aktif, Ali Sutan Harahap dimungkin akan aktif kembali. Hal menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyahuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas).
Dalam surat yang dilayangkan DPRD Palas awal November lalu meminta Bupati Palas akrab disapa TSO diaktifkan kembali. Dalam surat balasan tersebut, Kemendagri mengeluarkan surat legitimasi atau kekuatan hukum untuk Bupati Ali Sutan Harahap dalam memimpin Kabupaten Palas.
Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, mengatakan dengan adanya surat dari Kemendagri itu, maka tidak ada alasan untuk DPRD Palas untuk tidak menindaklanjuti. Ia meminta DPRD Palas secepatanya menghadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
“Mereka wajib dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk meminta kepada gubernur, agar mengaktifkan kembali Bapak Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Padanglawas. Fungsi pemerintahan kabupaten kan harus dijalankan oleh bupati yang definitif,” kata Irham di Medan, Jumat (2/12).
Dilihat Waspada Online, dala surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022, yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr H Suhajar Diantoro MSi, berisi tiga poin.
Pertama, merujuk Pasal 91 ayat 2 huruf b UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Lewat surat No. 190/7584/OTDA tanggal 26 Oktober 2022, Kemendagri telah meminta Gubernur Sumut untuk memonitor sekaligus mengevaluasi kerja penyelenggaraan Pemkab Palas.
Kedua, menyusul kondisi kesehatan yang telah pulih dan itu disertai surat keterangan medis, Kemendagri merestui Ali Sutan kembali menjalankan kewenangannya sebagai Bupati Palas.
Ketiga, Kemendagri menegaskan soal Bupati Ali Sutan sebagai pengambil kebijakan utama administrasi di Kabupaten Palas. Pun begitu, jika itu tak dapat dilakukan, Kemendagri memutuskan kebijakan dapat dilakukan Wakil Bupati Palas atas nama Bupati Palas. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post