MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Rudi Yanto alias Tekleng (54) terpidana pengerusakan terhadap bangunan ruko ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara.
“Ya, kemarin telah mengeksekusi terpidana Rudi Yanto alias Tekleng ke Rutan Tanjung Gusta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Simon, Kamis (15/12).
Dikatakan Simon, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor: 1870/Pid.B/2021/PN.Mdn tanggal 21 Desember 2021.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Rudi Yanto alias Tekleng setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan,” sebut Simon sembari mengatakan terpidana Rudi Yanto tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima putusan PN Medan.
Sementara terdakwa lainnya yakni Yuddy Susanto alias Ayu (61) belum dieksekusi, dikarenakan yang bersangkutan mengajukan kasasi dan menunggu putusan Mahkamah Agung.
“Untuk terdakwa Yuddy Susanto alias Ayu masih menunggu putusan dari MA, sebab yang bersangkutan mengajukan upaya Kasasi, sebelumnya PT Medan memperkuat putusan PN Medan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata, pada Selasa (21/12/2021) lalu, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perkara ini bermula pada tahun 2013 dan saat itu korban pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II, Pasar V, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Tak lama kemudian, tiba-tiba kedua terdakwa dan beberapa orang datang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan bangunan tersebut.
Selanjutnya, kedua terdakwa bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar bagunan tersebut roboh.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25 juta. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post