• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terpidana Perusak Bangunan Ruko Dijebloskan ke Penjara

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Terpidana Perusak Bangunan Ruko Dijebloskan ke Penjara

Terpidana Perusakan Bangunan Ruko Dijebloskan ke Penjara. (ist)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Rudi Yanto alias Tekleng (54) terpidana pengerusakan terhadap bangunan ruko ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara.

“Ya, kemarin telah mengeksekusi terpidana Rudi Yanto alias Tekleng ke Rutan Tanjung Gusta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Simon, Kamis (15/12).

RelatedPosts

HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 6 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 6 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 6 bulan

Dikatakan Simon, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor: 1870/Pid.B/2021/PN.Mdn tanggal 21 Desember 2021.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Rudi Yanto alias Tekleng setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan,” sebut Simon sembari mengatakan terpidana Rudi Yanto tidak mengajukan upaya hukum banding dan menerima putusan PN Medan.

Sementara terdakwa lainnya yakni Yuddy Susanto alias Ayu (61) belum dieksekusi, dikarenakan yang bersangkutan mengajukan kasasi dan menunggu putusan Mahkamah Agung.

“Untuk terdakwa Yuddy Susanto alias Ayu masih menunggu putusan dari MA, sebab yang bersangkutan mengajukan upaya Kasasi, sebelumnya PT Medan memperkuat putusan PN Medan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata, pada Selasa (21/12/2021) lalu, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana.

Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya, perkara ini bermula pada tahun 2013 dan saat itu korban pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II, Pasar V, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Tak lama kemudian, tiba-tiba kedua terdakwa dan beberapa orang datang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan bangunan tersebut.

Selanjutnya, kedua terdakwa bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar bagunan tersebut roboh.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25 juta. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Penuntut UmumKasi Intel Simonkejari medanMantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian TurnipPDIPPengadilan Negeri MedanpengancamPN MedanRamboo Sinuratsidang perusakan
Previous Post

Daftar Nomor Urut 17 Parpol Peserta Pemilu 2024, Nomor 1 PKB, Terakhir PPP

Next Post

PT Waskita Karya Kebut Pengerjaan Proyek Ruas Jalan Sipahutar-Aek Humbang 

Related Posts

HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 6 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Features

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 6 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah
Fokus Redaksi

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 6 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan
Features

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 6 bulan
Festival-Kuliner-UISU
Medan

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

ago 6 bulan
SONY-Indonesia
Medan

Komitmen Sony Indonesia Dukung Komunitas Kreatif Lokal

ago 6 bulan
Next Post
PT Waskita Karya Kebut Pengerjaan Proyek Ruas Jalan Sipahutar-Aek Humbang 

PT Waskita Karya Kebut Pengerjaan Proyek Ruas Jalan Sipahutar-Aek Humbang 

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3993 shares
    Share 1597 Tweet 998
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    2089 shares
    Share 836 Tweet 522
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2410 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1886 shares
    Share 754 Tweet 472

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 6 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 6 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 6 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 6 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.