• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terdakwa 2 Kg Sabu Divonis Setahun, Ini Kata Humas Pengadilan

2 bulan ago
in Medan
A A
0
Berkas Pembacokan Pedagang Mie di Jalan Pukat Banting Dilimpahkan ke Pengadilan

Pengadilan Negeri Medan (WOL Photo)

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan berjanji akan melakukan pengecekan terhadap vonis 1 tahun penjara yang dijatuhi Hakim Lucas Sahabat Duha kepada Putri Wulandari terdakwa kasus sabu 2 kilogram.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Medan Soni saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (5/12).

RelatedPosts

Dukung Program Merata Hingga ke Pinggiran Kota Medan

Dukung Program Merata Hingga ke Pinggiran Kota Medan

ago 2 bulan
Polrestabes Gerebek Klambir V, Puluhan Paket Ganja, Sabu, dan Mesin Judi Disita

Polrestabes Gerebek Klambir V, Puluhan Paket Ganja, Sabu, dan Mesin Judi Disita

ago 2 bulan
Suami Bawa Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh

Suami Bawa Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh

ago 2 bulan

Dikatakan, majelis hakim yang memutus perkara dengan pasal yang tidak didakwakan jaksa, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kepada majelis hakim tersebut.

“Perihal putusan di luar dakwaan, nanti kami cek dulu ke majelis hakimnya,” sebut Juru Bicara PN Medan itu.

Namun Soni menegaskan bahwa hukuman kepada Putri Wulandari alias Putri dengan pidana penjara selama 1 tahun merupakan kewenangan hakim.

“Putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim,” tandasnya.

Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menyatakan banding atas vonis hakim Lucas Sahabat Duha itu. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun.

Jaksa menilai terdakwa Putri terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.

Sementara hakim berpendapat lain, Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Putri dinilai melanggar Pasal 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.

dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi Eko menawari pekerjaan untuk membawa sabu dari Medan ke Bireuen dengan upah per bungkus Rp15 juta.

Setalah itu, Eko memberitahukan pekerjaan ini kepada Terdakwa Putri yang merupakan istrinya. Alhasil, terdakwa menyetujuinya.

Namun, naasnya saat diperjalanan sebelum sampai pada tujuan terdakwa ditangkap petugas polisi dari Polda Sumut dan diamankan 2 kilogram sabu.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa Maria TariganJaksa Penuntut Umum MariaKasi Penkum Yos A TariganKejati SumutKurir Sabu 2 KGPengadilan Negeri MedanPolda SumutPutri Wulandarisidang sabu
Previous Post

Bawaslu Imbau Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Kampanye Pemilu 2024 

Next Post

Ambil Uang di Bank Mandiri Taspen, Pensiunan ASN Bisa Nikmati Layanan Cek Kesehatan

Related Posts

Dukung Program Merata Hingga ke Pinggiran Kota Medan
Medan

Dukung Program Merata Hingga ke Pinggiran Kota Medan

ago 2 bulan
Polrestabes Gerebek Klambir V, Puluhan Paket Ganja, Sabu, dan Mesin Judi Disita
Medan

Polrestabes Gerebek Klambir V, Puluhan Paket Ganja, Sabu, dan Mesin Judi Disita

ago 2 bulan
Suami Bawa Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh
Medan

Suami Bawa Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh

ago 2 bulan
LPP Agro Nusantara Gelar Workshop
Medan

LPP Agro Nusantara Gelar Workshop Digitasi Data Foto Udara dan Layouting Peta

ago 2 bulan
Penasehat Forwakum Sumut, Zulham Hasibuan
Medan

Kabar Duka Wartawan, Penasehat Forwakum Sumut Meninggal Dunia

ago 2 bulan
Sidang terdakwa Sri Falmen Siregar terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar
Medan

Keberatan Difoto Wartawan, Advokat Sri Falmen Malah Dicueki Hakim

ago 2 bulan
Next Post
Ambil Uang di Bank Mandiri Taspen, Pensiunan ASN Bisa Nikmati Layanan Cek Kesehatan

Ambil Uang di Bank Mandiri Taspen, Pensiunan ASN Bisa Nikmati Layanan Cek Kesehatan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142045 shares
    Share 56818 Tweet 35511
  • HIGHLIGHTS: Premanisme Menghambat Pertumbuhan UMKM di Medan, Jalan Brigjen Katamso Rusak dan Dewan Desak Realisasi TPA Regional Talun Kenas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Pantas Marroha Sinaga Minta Perhatian Khusus Gubernur Dan DPRD Sumut

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • DPRK Bantah Isu Laporan Pergantian Pj Bupati Gayo Rasidin Porang

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ngeri! Ini Ciri-ciri Wanita yang Disukai Makhluk Halus

    2242 shares
    Share 897 Tweet 561

Recent News

Dukung Program Merata Hingga ke Pinggiran Kota Medan

Dukung Program Merata Hingga ke Pinggiran Kota Medan

ago 2 bulan
Perjuangkan Liga 2 Tetap Berlanjut, Ini Janji Menpora

Perjuangkan Liga 2 Tetap Berlanjut, Ini Janji Menpora

ago 2 bulan
PT Inalum Ikuti Event BUMN Goes To Campus

PT Inalum Ikuti Event BUMN Goes To Campus

ago 2 bulan
Polrestabes Gerebek Klambir V, Puluhan Paket Ganja, Sabu, dan Mesin Judi Disita

Polrestabes Gerebek Klambir V, Puluhan Paket Ganja, Sabu, dan Mesin Judi Disita

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Dukung Program Merata Hingga ke Pinggiran Kota Medan

Dukung Program Merata Hingga ke Pinggiran Kota Medan

ago 2 bulan
Perjuangkan Liga 2 Tetap Berlanjut, Ini Janji Menpora

Perjuangkan Liga 2 Tetap Berlanjut, Ini Janji Menpora

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.