MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan berjanji akan melakukan pengecekan terhadap vonis 1 tahun penjara yang dijatuhi Hakim Lucas Sahabat Duha kepada Putri Wulandari terdakwa kasus sabu 2 kilogram.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Medan Soni saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (5/12).
Dikatakan, majelis hakim yang memutus perkara dengan pasal yang tidak didakwakan jaksa, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kepada majelis hakim tersebut.
“Perihal putusan di luar dakwaan, nanti kami cek dulu ke majelis hakimnya,” sebut Juru Bicara PN Medan itu.
Namun Soni menegaskan bahwa hukuman kepada Putri Wulandari alias Putri dengan pidana penjara selama 1 tahun merupakan kewenangan hakim.
“Putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim,” tandasnya.
Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menyatakan banding atas vonis hakim Lucas Sahabat Duha itu. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun.
Jaksa menilai terdakwa Putri terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana.
Sementara hakim berpendapat lain, Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Putri dinilai melanggar Pasal 131 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi Eko menawari pekerjaan untuk membawa sabu dari Medan ke Bireuen dengan upah per bungkus Rp15 juta.
Setalah itu, Eko memberitahukan pekerjaan ini kepada Terdakwa Putri yang merupakan istrinya. Alhasil, terdakwa menyetujuinya.
Namun, naasnya saat diperjalanan sebelum sampai pada tujuan terdakwa ditangkap petugas polisi dari Polda Sumut dan diamankan 2 kilogram sabu.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post