MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/12)
Menurut hakim, warga Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur itu terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 1 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa terdakwa ditangkap petugas polisi, yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual Narkoba di rumahnya tepatnya di Lingkungan 10, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Atas informasi itu, petugas polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan 1 gram sabu dengan terdakwa. Singkat cerita saat terdakwa hendak menyerahkan sabunya, polisi langsung menangkap terdakwa. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post