MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menegaskan berkomitmen dalam menindak kejahatan di perairan yang berada di wilayah Provinsi Sumatera.
Komitmen itu dibuktikan dengan ditangkapnya kapal tangker yang membawa BBM ilegal dalam jumlah besar saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Belawan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ditangkapnya kapal tangker itu dilakukan Tim Dit Polairud Polda Sumut bersama Baharkam Polri.
“Ini adalah pengungkapan yang kesekian kalinya. Tentunya tindak pidana Migas yang dilakukan para pelaku membawa dampak bagi perekonomian di Sumatera Utara karena stakeholder mengalami kerugian,” katanya, Senin (5/12).
“Oleh karena itu Polda Sumut berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tindak pidana tidak hanya di darat tetapi juga tetapi juga di perairan wilayah Sumatera Utara,” ujar Hadi.
Pada kesempatan itu, Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, menjelaskan awalnya Tim Gakkum Polairud Polda Sumut bersama Baharkam Polri menerima laporan adanya pengisian bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki ke kapal di dermaga pelabuhan umum Pelindo bandar Deli Belawan.
Dari laporan itu personel langsung menuju ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara. “Di lokasi petugas melihat kapal itu sedang melaksanakan bunker dari dua unit mobil tangki yang sudah berada di samping kapal,” jelasnya.
Toni mengungkapkan, personel lalu melakukan pemeriksaan terhadap mobil tangki BK 9077 LM yang dikemudikan oleh Edi Syahputra yang mengangkut 16.000 liter BBM, dan mobil BK 9530 CE yang dikemudikan Lesmana Widodo berisi 18.000 liter.
“Saat diperiksa kedua supir truk pengangkut BBM tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen BBM dan ditahan di Mapolairud Polda Sumut,” ungkapnya terhadap kapal tangker juga diamankan bersama seorang pria bernama Ayen karena ketika diperiksa tidak bisa menunjukkan surat jalan pengantar BBM dan izin tranportir laut.
Toni menerangkan, modus operandi yang dilakukan dengan membeli minyak mentah dari Aceh lalu dioplos di Kabupaten Langkat. Kemudian BBM yang tidak sesuai standard Pertamina itu dikirim ke Pekanbaru melalui Belawan menggunakan kapal.
“Terhadap ketiga pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post