JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 pada rapat pleno, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12). Hasil dari rekapitulasi dinyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Usai mendengarkan hasil verifikasi faktual, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin yang juga hadir dalam rapat pleno merasa keberatan. Dia menanyakan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari soal mekanisme untuk mengajukan keberatan.
“Izin, Pak ketua bahwa pembacaan hasil rekapitulasi kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan bisa disampaikan saat ini?,” kata Nazaruddin.
Hasyim mengatakan, jika mekanisme untuk menyampaikan keberatan dari hasil rekapitulasi bisa disampaikan melalui surat tertulis.
Nazaruddin langsung menyerahkan surat keberatan kepada Hasyim Asy’ari dan langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang juga turut hadir dalam rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual.
Sebagai informasi, tahapan verifikasi faktual diikuti sembilan partai politik non parlemen dan partai baru. Diantaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Ummat.
Dari hasil rekapitulasi, dinyatakan Partai Ummat yang didirikan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, sementara ke 8 partai politik lainnya dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post