• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Syarat Terbaru Perjalanan Menggunakan Transportasi Umum Jelang Libur Nataru

5 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Pemudik-Medan2

Ilustrasi (WOL Photo)

6
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Liburan Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) sudah di depan mata. Pemerintah tidak akan membatasi mobilitas angkutan jelang liburan akhir tahun. Namun, Anda harus mengecek syarat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.

Adapun, syarat PPKM tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Aturan perjalanan terbaru itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

RelatedPosts

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

ago 5 bulan
Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

ago 5 bulan
Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

ago 5 bulan

Selanjutnya, dua regulasi yang diumumkan yakni Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Serta InMendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (6/12).

Selain itu, Safrizal mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan harus sudah melakukan vaksin booster kendati pandemi Covid-19 yang belum usai.

“Tak henti-hentinya kami juga menyerukan kepada seluruh komponen pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksin booster. Bapak Presiden Jokowi sudah memberikan pesan yang sangat baik tentang pentingnya vaksinasi booster untuk menahan laju penyebaran Covid-19,” jelas Safrizal.

Syarat Perjalanan

Untuk pengaturan transportasi umum, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api. Pengaturannya sesuai dengan ketentuan aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sebagai informasi, persyaratan perjalanan jarak jauh telah Kementerian Perhubungan tetapkan sejak pertengahan tahun ini, melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalanan kereta api jarak jauh, Nomor 85 untuk transportasi darat, dan Nomor 87 untuk transportasi laut.

Sebagai contoh, berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:
– Wajib vaksin ketiga (booster)
– WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
– Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
– Wajib vaksin kedua
– Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
– Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun. (inilah/pel/d2)

Tags: BoosterCovid-19nataruppkmRT-PCRSyarat Perjalanantes antigentransportasiVaksinasi
Previous Post

Gubernur Sumut Tak Ingin Ada Kebakaran Hutan Lagi

Next Post

HIGHLIGHTS: Kurir Ganja Dihukum 10 Tahun, Bobby Jangan Salahkan Lantai Kalau Tak Pandai Menari, dan Warga Medan Diminta Jaga Kamtibmas

Related Posts

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Ekonomi dan Bisnis

Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

ago 5 bulan
Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif Triwulan Pertama 2023

ago 5 bulan
Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)
Ekonomi dan Bisnis

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

ago 5 bulan
HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang

ago 5 bulan
Viral Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro
Indonesia Hari Ini

Viral Video Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Ini Penjelasan Polda Metro

ago 5 bulan
Irjen Pol Dadang Hartanto Dikukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Publik
Fokus Redaksi

Irjen Pol Dadang Hartanto Dikukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Publik

ago 5 bulan
Next Post
Ilustrasi-Kurir-Ganja

HIGHLIGHTS: Kurir Ganja Dihukum 10 Tahun, Bobby Jangan Salahkan Lantai Kalau Tak Pandai Menari, dan Warga Medan Diminta Jaga Kamtibmas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    2327 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan

    1967 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10743 shares
    Share 4297 Tweet 2686
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    838 shares
    Share 335 Tweet 210

Recent News

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 5 bulan
Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

ago 5 bulan
Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

ago 5 bulan
Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

Diduga Abal-abal, Proyek Rp679 Juta dari Dinas Perkim Sumut Diprotes Warga Labura

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 5 bulan
Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.