• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Sudah Berdamai, JAM-Pidum Setujui Tujuh Pengajuan RJ

6 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Sudah Berdamai, JAM Pidum Setujui Tujuh Pengajuan RJ

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

2
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Adapun 7 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

RelatedPosts

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

ago 6 bulan
Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

ago 6 bulan
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

ago 6 bulan

1. Tersangka Suharto dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Adam dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Arik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Warsito dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Ali dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Damiaji dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka Fauzi dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Pencurian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.

”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Selasa (13/12).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumkejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Previous Post

Sambut Hari Ibu, Ini Rekomendasi Hadiah Menarik Untuk Ibunda Tercinta

Next Post

Cuaca Buruk, Harga Cabai Berfluktuasi Tajam

Related Posts

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi
Pemilu

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

ago 6 bulan
Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari
Ekonomi dan Bisnis

Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

ago 6 bulan
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek
Ekonomi dan Bisnis

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

ago 6 bulan
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD
Pemilu

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

ago 6 bulan
Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance
Ekonomi dan Bisnis

Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

ago 6 bulan
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan
Indonesia Hari Ini

Waduh! Belasan Caleg di Serang Banten Dinyatakan Psikopat

ago 6 bulan
Next Post
Harga Cabai Merah Terjun Bebas, Ini Penjelasan Pengamat

Cuaca Buruk, Harga Cabai Berfluktuasi Tajam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171657 shares
    Share 68663 Tweet 42914
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62855 shares
    Share 25142 Tweet 15714
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789

Recent News

Grand-Vitara

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

ago 6 bulan
Singapore-Open

Singapore Open 2023: Kejutan! Fajar/Rian dan Jojo Langsung Tumbang

ago 6 bulan
UMKM

Celibu, Produk UMKM Unggulan Kelurahan Sei Agul

ago 6 bulan
Tugu-Parsadaan-

Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Grand-Vitara

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

ago 6 bulan
Singapore-Open

Singapore Open 2023: Kejutan! Fajar/Rian dan Jojo Langsung Tumbang

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.