MEDAN, Waspada.co.id – Sidang dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan terdakwa Notaris Elviera beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar besok, Jumat (2/12).
“Sesuai jadwal seharusnya hari ini pembacaan tuntutan, setelah majelis hakim menilai pemeriksaan Elviera dianggap sudah selesai.Tapi, ternyata JPU belum siap dan minta penundaan hingga Jumat,” ujar Hakim Immanuel dihadapan terdakwa Notaris Elviera dan JPU Vera Tambun.
Menurut Immanuel, seharusnya persidangan Elviera bersamaan dengan dua terdakwa lainnya Mujianto dan Canakya Suman ( sudah dituntut 9 tahun). Karena Elviera diduga memberi keterangan berbelit-belit, maka hakim meminta pemeriksaan konfrontir antara Elviera dan dua mantan pejabat bank yang memberi persetujuan pencairan kredit kepada Direktur PT Khrisna Agung Yudha Abadi ( KAYA) sebesar Rp39,5 miliar yang memberi keterangan berbeda soal banyaknya akte yang dibuat Notaris Elviera.
Saat itu hakim minta waktu hampir 2 pekan untuk Jaksa menghadirkan saksi-saksi tersebut. Tapi setelah sidang dibuka kembali, malah Hakim tak membutuhkan saksi konfrontir tersebut.
“Hakim menilai pemeriksaan Elviera sudah selesai. Keterangan Elviera tergantung kita masing-masing menilainya,” ujar Immanuel.
Dalam dakwaannya sebelumnya, JPU Isnayanda dan Reski Perdana, Vera Tambun menyebutkan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.
JPU menjelaskan, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39.5 miliar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ungkapnya (wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post