JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12). Dari 18 partai politik yang memasuki tahapan verifikasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu 2024.
“KPU telah menetapkan parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, memutuskan, menetapkan keputusan KPU penetapan peserta pemilu 2024 17 parpol memenuhi peserta pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam rapat Pleno.
Adapun 17 partai politik yang dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024 diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Buruh dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Tak hanya itu, KPU juga menetapkan enam parpol Aceh peserta Pemilu 2024 sebagai diantaranya. Partai Aceh, Pas Aceh, Generasi Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nangro Aceh, Partai Sira
“Keputusan ini berlaku pada tanggal 14 Desember 2022,” tutup Hasyim. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post