MEDAN, Waspada.co.id – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Medan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial ENS sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kami LPAI Kota Medan mengapresiasi kinerja Kejari Medan atas keseriusan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum pemilik atau kepala panti asuhan, terpidana ENS” kata Ketua LPAI Kota Medan Komalasari, Senin (26/12).
Menurutnya, terhadap pelaku asusila anak di bawah umur berlaku Lex Specialis UU Perlindungan Anak, termasuk extra ordinary crime kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka.
“Kami berharap pihak Kejaksaan dapat segera menangkap ENS agar rasa was-was korban dapat terobati, banyak pihak yang turut memberi perhatian terhadap kasus ini, baik nasional, Provinsi Sumut dan Kota Medan,” kata Komalasari yang juga Bendahara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang merespon perkara tersebut dan langsung menindaklanjuti putusan 10 tahun penjara yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada ENS.
“Semoga pihak Kejaksaan secepatnya dapat mengeksekusi terpidana dan menjebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 10 tahun sebagaimana putusan majelis hakim MA,” katanya.
Komalasari sari juga mengajak masyarakat untuk berani bicara dan melaporkan ke penegak hukum terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia khususnya bahkan di institusi pendidikan khususnya di Sumatera Utara.
“LPAI mengajak kepada masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan, atau mengalami kasus kekerasan segera melaporkan ke aparat penegak hukum, sebab anak adalah aset bangsa, merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa mendatang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap ENS dengan hukuman 11 tahun penjara.
Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis bebas. Karena itu pulak jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Alhasil, MA membatalkan vonis bebas hakim PN Medan dan menjatuhkan ENS dengan pidana penjara 10 tahun. Namun, saat mau dieksekusi ENS sudah tidak berada di kediamannya.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan. Di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan di sekolahi oleh terdakwa.
Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini melakukan asusila kepada korban yang dilakukan selama tujuh tahun. (wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post