MEDAN, Waspada.co.id – Praktisi Hukum, Muslim Muis SH, menyoroti hukuman bebas yang diputuskan hakim kepada Mujianto terus disorot. Pasalnya, hukuman bebas yang diputuskan hakim kepada Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) sangat jauh dari 9 tahun penjara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Ini aneh. Seorang terdakwa kasus korupsi dengan merugikan negara bisa divonis bebas jauh dari tuntutan yang sudah diputuskan jaksa. Kita minta hakim pengawas, KPK dan KY harus memeriksa ketiga hakim yang menyidangkan Mujianto tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (27/12).
Direktur Pusat Pembaharuan Hukum (Puspha) ini menilai, vonis lepas yang dijatuhi majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dan dibantu dua hakim anggota, Rurita Ningrum dan Eliwati, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. “Bagaimana pelaku korupsi mau takut dengan hukum, jika hukuman yang diberikan seperti ini,” tegasnya.
Putusan vonis yang dijatuhi hakim adalah haknya, artinya hakim harus mempertimbangkan sejumlah bukti-bukti yang sudah didakwa jaksa dalam dakwaannya. Artinya, hakim jangan mengandalkan putusan bebas itu tanpa mempertimbangkan sejumlah fakta di pengadilan.
“Jaksa itu orang yang sekolah, tidak mungkin sembarangan menerima berkas dan menyidangkannya jika tidak ada bukti yang kuat. Kenapa bisa sampai bebas, ini kan aneh,” ucapnya.
Muslim Muis meminta agar ketiga majelis hakim yang menyidangkan perkara konglomerat dari Medan agar segera diperiksa dan dilakukan audit. “Harus diperiksa semuanya, baik itu panitera, hakim anggota maupun hakim ketua,” tandasnya.
Perlu diketahui, Mujianto selama ini disidang di Pengadilan Negeri Medan diketuai Hakim Immanuel Tarigan. Perkara yang menjerat Mujianto atas dugaan kasus korupsi Rp39,5 miliar kredit macet di salah satu bank milik negara
Dalam sidang, hakim menilai Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Chanakya Suman dan diagunkan ke bank. “Pulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya,” putusan bebas yang disampaikan Imanuel Tarigan di hadapan JPU di PN Medan beberapa waktu lalu. (wol/ryan/d1)
editor FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post