• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Polri Resmi Umumkan Tiga Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk Ismail Bolong

4 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kabid-Humas-Polri,-Nurul-Azizah

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. (Ist)

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Polri secara resmi mengumumkan tiga tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni pensiunan polisi, Ismail Bolong.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menyebutkan, ketiga tersangka tersebut yakni BP selaku penambang. RP selaku kuasa direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP), dan IB atau Ismail Bolong, selaku Komisaris PT EMP. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

RelatedPosts

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

ago 4 bulan
Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor

Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor

ago 4 bulan
Ilustrasi-Cuti-Bersama

Pemerintah Dikabarkan Akan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 2023

ago 4 bulan

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,” ujar Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).

Nurul menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal. Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021. Bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

“Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT SB,” kata Nurul.

Adapun peran ketiga tersangka dalam perkara ini, kata Nurul, tersangka BP selaku kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. Sedangkan RP mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. Sedangkan Bolong, selaku komisaris, mengatur rangkaian kegiatan penambangan pada lingkungan PKP2B.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

“Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan,” kata Nurul.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card, tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran.

Sebelumnya, Ismail Bolong (IB) ditetapkan sebagai tersangka Rabu (7/12) setelah menjalani pemeriksaan selama 13 di Bareskrim Polri. Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (7/12), mengakui kliennya adalah pemilik tambang sejak masih aktif menjadi anggota Polri.

“Iya (IB) salah satu pemilik tambang, waktu aktif menjadi polisi, penyidik menemukan diduga ada tindak pidana (tanpa izin),” kata Johannes. (inilah/pel/d1)

Tags: Hendra KurniawanIsmail BolongkabareskrimKomjen Pol Agus AndriantoPengepul Tambang IlegalTambang Batu Baratambang ilegal
Previous Post

Satuan Jihandak Gegana Polda Sumut Jinakan Bom di KNIA

Next Post

Ancaman Bom Hingga Kecelakaan Pesawat Gemparkan Penumpang KNIA

Related Posts

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid
Features

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

ago 4 bulan
Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor
Indonesia Hari Ini

Menhub Minta Pemudik tak Gunakan Sepeda Motor

ago 4 bulan
Ilustrasi-Cuti-Bersama
Indonesia Hari Ini

Pemerintah Dikabarkan Akan Tambah Cuti Bersama Idul Fitri 2023

ago 4 bulan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Indonesia Hari Ini

Pejabat Negara dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

ago 4 bulan
Menag-Yaqut
Indonesia Hari Ini

Soal Rencana Kedatangan Timnas U-20 Israel ke Indonesia, Menag Yaqut Bilang Begini!

ago 4 bulan
jokowi-Sampaikan-perpanjangan-PPKM-Level-4
Aceh

Anggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Lebih Baik Disalurkan ke Fakir Miskin

ago 4 bulan
Next Post
Ancaman Bom Hingga Kecelakaan Pesawat Gemparkan Penumpang KNIA

Ancaman Bom Hingga Kecelakaan Pesawat Gemparkan Penumpang KNIA

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    2571 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1199 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153967 shares
    Share 61587 Tweet 38492
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4831 shares
    Share 1932 Tweet 1208

Recent News

HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Desa Selemak

HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Desa Selemak

ago 4 bulan
Swiss Open 2023: Lolos ke Semifinal, Gregoria Naik Peringkat BWF

Swiss Open 2023: Lolos ke Semifinal, Gregoria Naik Peringkat BWF

ago 4 bulan
Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

Semangat Aiptu Aidil Bangun Generasi Cinta Masjid

ago 4 bulan
Misi Hapus Rekam Jejak Buruk Timnas Indonesia Kontra Tim Afrika

Misi Hapus Rekam Jejak Buruk Timnas Indonesia Kontra Tim Afrika

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Desa Selemak

HM Husni Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Kepada Warga Desa Selemak

ago 4 bulan
Swiss Open 2023: Lolos ke Semifinal, Gregoria Naik Peringkat BWF

Swiss Open 2023: Lolos ke Semifinal, Gregoria Naik Peringkat BWF

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.