MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi di Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan penggerebekan itu dilakukan atas pengaduan masyarakat yang resah adanya lokasi judi dan narkoba.
“Dari lokasi kita mengamankan dua operator judi berinisial SD dan BM,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa, Jumat (2/12).
Dari kedua operator judi yang diamankan, Valentino menuturkan turut disita barang bukti 57 unit mesin dingdong dan satu unit mesin tembak ikan.
“Saat ini dua operator judi beserta barang bukti mesin dindong sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, menambahkan personel saat melakukan penggerebekan juga mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai pengguna narkotika.
“Untuk para pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika bersama barang bukti narkotika akan dipaparkan lebih lanjut Kasat Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya.
“Penindakan ini akan terus kami laksanakan, sesuai dengan perintah Kapolrestabes Medan untuk menciptakan situasi aman dan tertib dan menghilangkan keresahan masyarakat,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post