MEDAN, Waspada.co.id – Tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan menggerebek lokasi judi di Jalan Pancasila, Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Alhasil, dari lokasi penggerebekan empat unit mesin judi tembak ikan dapat diamankan lalu dibawa ke Mapolsek Percut Seituan sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jefri Simamora, mengatakan penggerebekan yang dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat adanya praktek judi ketangkasan, Jalan Pancasila, Tembung.
“Ada tiga titik lokasi yang digerebek sesuai diinformasikan. Di lokasi personel gabungan menemukan empat unit mesin judi ikan-ikan namun tidak menemukan pemain ataupun operator,” katanya, Senin (12/12).
Jefri mengimbau, kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba atau penyakit masyarakat (Pekat) lainnya segera lapor kepada pihak Polri, khususnya Polsek Percut Seituan.
“Saya juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan adanya praktek perjudian dan peredaran narkoba,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post