Dalam laporan Komite Eropa Demokrasi Lokal dan Regional terkait hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (2007) disampaikan bahwa hubungan yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat meningkatan saling pengertian antara kedua belah pihak dan dapat memfasilitasi implementasi peraturan yang lebih efektif. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa kerja sama yang baik untuk menghadapi isu-isu di masing-masing Pemerintah. Kebutuhan akan sharing infomasi, konsultasi dan forum penyampaian pendapat sangat dibutuhkan dalam kerja sama Pmerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kantor vertikal DJPb selaku perpanjangan tangan BUN di daerah diharapkan menjadi inisiator dalam setiap hubungan yang berkaitan dengan keuangan termasuk BLU dan BLUD. Kerja sama yang di inisiasi dengan cara menggandeng perwakilan K/L di wilayahnya dan khususnya Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pertama, Kementerian Keuangan harus dapat membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan perjanjian kerja sama yang di tetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. MoU tersebut dapat menjadi jalan masuk bagi kantor vertikal DJPb sebagai RCE untuk dapat meneruskan program-program yang dapat meningkatkan pengelolaan keuangan pada BLU dan BLUD.
Bentuk kerja sama di kantor vertikal DJPb dapat berupa kerja sama pendidikan dan pelatihan, kerja sama pembinaan teknis, keuangan dan pengawasan BLU dan BLUD, FGD rutin, Sharing knowledge terkait isu-isu untuk mendapatkan solusi terbaik, konsultasi dan membuat kajian bersama untuk disampaikan ke level pusat untuk dapat ditindaklanjuti. DJPb telah melakukan kerja sama yang baik dengan perwakilan K/L di daerah dan Pemerintah Daerah terkait dengan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KFR, GFS, CPIN Regional, ALCO Regional, dan banyak kerja sama lainnya terkait pengelolaan keuangan. Hal tersebut membuktikan bahwa perwakilan K/L di daerah dan Pemerintah Daerah terbuka akan kerja sama pengelolaan keuangan.
Terkait dengan pengelolaan BLU dan BLU diharapkan ada MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur terkait Pengelolaan Teknis, Keuangan sampai dengan Pengawas yang terstandar dan diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Keselarasan peraturan akan berdampak pada konsistensi pelayanan, pencegahan fraud, peningkatan kualitas SDM dari semua unsur yang terlibat. Kantor vertikal DJPb sebagai RCE diharapkan dapat meneruskan kerja sama yang akan dibentuk di tingkat pusat. Manfaat yang akan didapat diharapkan dapat mengurangi dampak krisis-krisis yang timbul di masa mendatang, dan dapat terus dilakukan perbaikan pengelolaan BLU dan BLUD.
BLU dan BLUD merupakan salah sumber pendapatan negara yang perlu dikelola agar tidak terjadi fraud. Dalam pembinaannya BLU dan BLUD terpisah dan tidak ada standar dalam pengelolaannya baik teknis, keuangan, maupun pengawasan. Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mempunyai peran strategis dalam rangka pembinaan BLU dan BLUD. Merangkul pihak-pihak yang berkepentingan dengan tetap menjaga hubungan baik tanpa melangkahi kewenangan masing-masing pihak perlu dilakukan.
Untuk mencapai hal tersebut perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan pegawai dari seluruh pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan BLU dan BLUD, karena walaupun insfrastruktur memadai namun SDM tidak berkompeten maka tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan tidak akan tercapai. Kantor vertikal DJPb diharapkan dapat aktif dalam membina hubungan di daerah, baik dengan perwakilan K/L di daerah dan Pemerintah Daerah. Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dilaksanakan mulai dari kantor terkecil. Walaupun sudah ada aturan yang mengatur terkait standardisasi pengelolaan BLU dan BLUD, namun tidak adanya hubungan baik di daerah kemungkinan besar tujuan organisasi tidak akan tercapai.
*Pejabat pengawas pada KPPN Tebingtinggi
Discussion about this post