Oleh: Ernest Hasiolan Sebastian
Waspada.co.id – Pelayanan publik merupakan mandat dari UUD 1945. Seiring dengan perkembangan Keuangan Negara konsep mewirausahakan pemerintah menjadi salah satu cara untuk memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat. Badan Layanan Umum (BLU) dibentuk atas dasar hal tersebut. Dengan tujuan untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
Namun, terdapat pemisahan kewenangan yang mungkin dapat menjadi batu sandungan bagi BLU. Tidak standarnya pengelolaan BLU juga dapat memicu berbagai kesenjangan pada masyarakat di berbagai daerah. Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) sangat berperan penting untuk dapat melakuakan pembinaan dan pengawasan BLU agar selalu fokus terhadap tujuan utamanya.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah terkait dengan tanggung jawab Negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Diamanatkan juga dalam UUD 1945 terkait dengan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Terkait dengan pelaksanaan amat UUD 1945, Pemerintah menetapkan salah satu turunan peraturan perundang-undangan dari UUD 1945 yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam UU tersebut tertuang 1 (satu) bab terkait dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta pemisahan proses pembinaannya antara Badan Layanan Umum yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Badan Layanan Umum yang dikelola Pemerintah Daerah.
Reformasi keuangan negara terkait dengan penganggaran, dari penganggaran secara tradisional yakni membiayai masukan (inputs) menjadi penganggaran berbasis kinerja yakni proses pembayaran terhadap apa yang dihasilkan. Praktik penganggaran berbasis kinerja tersebut telah banyak dianut oleh Negara-Negara maju, dan menciptakan suatu paradigma baru yaitu reinventing government, di mana salah satu konsep penerapannya adalah enterprising the government yang sangat tepat bagi keuangan Pemerintah di sektor publik.
Atas dasar-dasar tersebut pada tahun 2005 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Di mana Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan secara mendetil terkait dengan proses pengelolaan Badan Layanan Umum mulai dari Persyaratan, Penetapan, dan Pencabutan Badan Layanan Umum, Standar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sampai dengan Tata Kelola Badan Layanan Umum.
Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu BLU yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan BLU Daerah (BLUD) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengaturan terkait Persyaratan, Penetapan, dan Pencabutan Badan Layanan Umum, Standar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum juga dipisahkan antara BLU dan BLUD.
Pemerintah juga mengatur terkait Pembinaan Teknis, Pembinaan Keuangan, dan Pengawasan yang terpisah antara BLU dan BLUD pengaturan tersebut guna untuk meningkatkan pengelolaan BLU dan BLUD yang betujuan untuk terus meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat luas.
Dalam hal pembinaan keuangan, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara diamanatkan untuk dapat meningkatkan pengelolaan keuangan BLU, sedangkan untuk pembinaan keuangan pada BLUD diamanatkan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) merupakan instansi di lingkungan Kementerian Keuangan yang berperan dalam pembinaan keuangan BLU. DJPb memiliki Kantor Wilayah dan KPPN (kantor vertikal) yang berada pada seluruh provinsi di Indonesia. Hal tersebut dapat memudahkan untuk melakukan pembinaan keuangan pada BLU.
BLU dan BLUD masing-masing menyumbang peran penting dalam penerimaan negara secara langsung dan pengembangan Human Development Index (HDI) secara tidak langsung. Pengelolaan keuangan pada BLU dan BLUD yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan mendukung realisasi pendapatan Negara.
Pada awal 2020, Indonesia mulai terdampak pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap perekonomian Indonesia, pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sampai dengan akhir periode 2020 adalah minus 2,07 persen, kondisi tersebut merupakan yang terendah sejak krisis ekonomi tahun 1998.
Atas dasar hal tersebut Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan di seluruh pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, alokasi sumber daya nasional yang dilakukan, termasuk melalui dana TKD (Transfer Ke Daerah) dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) harus konsisten mendukung upaya untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan. Hubungan fiskal juga harus sinkron agar mampu mendudukkan APBN dan APBD dalam fungsi stabilisasi, distribusi, dan alokasi, juga penyelarasan fiskal pusat dan daerah, besarnya defisit, serta refocusing APBD di dalam kondisi pandemi seperti saat ini.
Sejalan dengan UU HKPD, Kementerian Keuangan juga mencanangkan penguatan peran kantor vertikal DJPb sebagai Regional Chief Economist (RCE) yang mendukung peningkatan pengelolaan keuangan yang baik dan terbangunnya kerja sama/kemitraan dengan unit Kementerian Negara/Lembaga (K/L) lain di vertikal dan khususnya Pemerintah Daerah.
Sebagai RCE, kantor vertikal DJPb, diharapkan dapat mengakomodir pembinaan dan kerja sama dalam rangka pengelolaan keuangan sesuai dengan lokasi kantor vertikal. Pembinaan dan kerja sama tersebut merupakan salah satu kunci untuk keluar dari kondisi pelemahan ekonomi dan juga secara jangka panjang dapat membangun sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah walaupun otoritas dipisahkan (desentralisasi).
Peran kantor vertikal DJPb dalam pembinaan BLU dan BLUD di daerah. Faktor-faktor eksternal dan shareholders di luar Kementerian Keuangan juga dapat dijadikan sebagai faktor pendukung, bukan sebagai penghambat. Kerja sama dalam menguatan SDM, pengembangan kebijakan, sharing knowledge dan Focus Group Discussion (FGD) antara kantor vertikal DJPb dengan perwakilan K/L di daerah, serta Pemerintah Daerah yang dilakukan secara continue, dan penguatan mekanisme pada unsur pengawasan BLU dan BLUD yang merupakan salah satu penyumbang PNBP dan PAD, dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan peran kantor vertikal DJPb sebagai RCE.
Konsep Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU menurut UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Discussion about this post