• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Pengesahan UU KUHP Dinilai Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Gugat ke MK

4 bulan ago
in Fokus Redaksi, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ketua-UMUM-SMSI

Ketua Umum SMSI, Firdaus. (Ist)

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

RelatedPosts

HARGA-BERAS

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

ago 4 bulan
Panin-Dai-Chi-Life

Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Tutup Usia Rp2 Miliar Pada Ahli Waris di Medan

ago 4 bulan
Bupati-Palas-TSO

Mendagri Perintahkan Bupati Palas TSO Periksa Kesehatan Ulang

ago 4 bulan

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

– Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: gugatan MKjudicial reviewMahkamah KonstitusirkuhpsmsiUU KUHP
Previous Post

BWF World Tour Finals: The Daddies dan Fajar/Rian Masih Perkasa

Next Post

Jalan Sepanjang 158 Km di Medan Telah Diperbaiki Selama November 2022

Related Posts

HARGA-BERAS
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

ago 4 bulan
Panin-Dai-Chi-Life
Ekonomi dan Bisnis

Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Tutup Usia Rp2 Miliar Pada Ahli Waris di Medan

ago 4 bulan
Bupati-Palas-TSO
Fokus Redaksi

Mendagri Perintahkan Bupati Palas TSO Periksa Kesehatan Ulang

ago 4 bulan
Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat untuk #LengkapiRamadan
Advertorial

Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat untuk #LengkapiRamadan

ago 4 bulan
Laju IHSG Positif, Indo Premier Rekomendasi 7 Saham Pekan Ini
Ekonomi dan Bisnis

Laju IHSG Positif, Indo Premier Rekomendasi 7 Saham Pekan Ini

ago 4 bulan
Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Jamin Ketersediaan Daging Sapi Selama Ramadhan
Ekonomi dan Bisnis

Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Jamin Ketersediaan Daging Sapi Selama Ramadhan

ago 4 bulan
Next Post
PERBAIKAN-JALAN2

Jalan Sepanjang 158 Km di Medan Telah Diperbaiki Selama November 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    2235 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154398 shares
    Share 61759 Tweet 38600
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1574 shares
    Share 630 Tweet 394
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3063 shares
    Share 1225 Tweet 766
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    361 shares
    Share 144 Tweet 90

Recent News

Wabup-Samosir-serah-terima-barang-milik-negara

Wabup Samosir Tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah dan Serah Terima Barang Milik Negara

ago 4 bulan
Pengajian-TP-PKK-Sumut

Pengajian Perdana TP PPK Kota Medan Mengangkat Tema Calon Penghuni Surga

ago 4 bulan
OVO-QRIS

Dorong Penggunaan QRIS, OVO Gandeng Alfamart Dalam Transaksi Digital

ago 4 bulan
Spain-MAsters-2023

Spain Masters 2023: Sembilan Wakil Indonesia Jadi Unggulan

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wabup-Samosir-serah-terima-barang-milik-negara

Wabup Samosir Tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah dan Serah Terima Barang Milik Negara

ago 4 bulan
Pengajian-TP-PKK-Sumut

Pengajian Perdana TP PPK Kota Medan Mengangkat Tema Calon Penghuni Surga

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.