MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengadili Terdakwa Wandra Syahputra, pengedar sabu di Pinggir Jalan Menteng II, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi, mengurangi bahwa terdakwa menerima sabu 1 gram dari Hendrik (DPO) untuk dijual kembali seharga Rp700 ribu. Dari hasil penjualan terdakwa akan mendapatkan untuk Rp100 ribu.
“Namun, saat terdakwa hendak menjual sabu tersebut di Jalan Menteng, Kecamatan Medan Denai, petugas polisi datang dan menangkap Terdakwa,” ucap jaksa di Ruang Cakra III, PN Medan, Jumat (2/12).
Dari hasil penggeledahan, kata Jaksa, ditemukan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 1,08 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post